Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR, dari Administrasi hingga Rumah Rusak

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR, dari Administrasi hingga Rumah Rusak

MEDAN — Bencana memang datang tanpa mengisi formulir terlebih dahulu. Namun setelah air surut dan kondisi berangsur normal, pekerjaan pemerintah justru masuk babak panjang: mendata kerusakan, memperbaiki fasilitas publik, memulihkan pelayanan warga, hingga memastikan bantuan tidak berhenti di daftar administrasi.

Hal itu menjadi bagian dari pemaparan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026).

Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, dari 21 kecamatan di Kota Medan, sebanyak 19 kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025.

Pemko Medan, kata Erfin, telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan melaksanakan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Menurutnya, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemko Medan telah dimasukkan dalam APBD 2026 untuk mendukung berbagai program penanganan pascabencana.

Penggunaan anggaran tersebut tidak semata diarahkan untuk membangun kembali infrastruktur yang rusak. Pemko juga berupaya memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan.

Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana.

Jika sebelumnya pelayanan administrasi kependudukan lebih banyak terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini pelayanan juga dilakukan di seluruh 21 kecamatan.

“Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan,” ujar Erfin.

Puskesmas hingga Persampahan Ikut Dibenahi

Pemko Medan juga melakukan rehabilitasi dan pembangunan sarana pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas dan pustu.

Pembenahan juga menyasar sarana dan prasarana persampahan. Masalahnya sederhana tetapi efeknya tidak sederhana. Ketika bencana terjadi, sampah menumpuk di sejumlah lokasi sehingga proses pembersihan ikut melambat karena keterbatasan sarana.

Dengan kata lain, setelah banjir pergi, sampah kadang masih betah tinggal. Pemerintah pun harus mengurus “tamu” yang satu ini sampai benar-benar pergi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Khairul Azmi turut memberikan pemaparan sesuai bidang masing-masing.

Erfin mengakui pelaksanaan sejumlah program masih menghadapi kendala teknis dan administrasi. Salah satunya terkait perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, Pemko Medan membutuhkan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait agar pelaksanaan program dapat dipercepat.

“Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan,” katanya.

Bantuan Rumah Rusak Belum Merata

Dalam kesempatan tersebut, Erfin juga menyampaikan perkembangan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

Bantuan stimulan untuk perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang disebut telah diterima. Namun, bantuan untuk rumah yang mengalami kerusakan berat hingga kini belum diperoleh.

Persoalan lainnya menyangkut jaminan hidup bagi masyarakat terdampak.

Erfin mengatakan Pemko Medan tidak mengusulkan bantuan jaminan hidup tersebut. Meski demikian, terdapat perbedaan data yang perlu diklarifikasi dan disesuaikan dengan kelengkapan administrasi.

Data, dalam situasi pascabencana, memang bisa menjadi perkara serius. Sebab rumah boleh terlihat sama-sama rusak, tetapi status kerusakan, administrasi, dan penerima bantuan harus memiliki dasar yang jelas. Pemerintah tidak bisa sekadar menggunakan prinsip “yang penting ada datanya”.

Satgas: Bukan Mengambil Alih

Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, kedatangan tim ke Medan bertujuan mengonfirmasi data penanganan pascabencana sekaligus mendengar langsung berbagai kendala yang dihadapi Pemko Medan.

Ia menegaskan, Satgas PRR tidak mengambil alih tugas kementerian maupun lembaga terkait.

“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.

Menurutnya, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi memang membutuhkan terobosan. Namun, terobosan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum.

Transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara.

Pesannya cukup jelas: mempercepat pekerjaan boleh, tetapi jangan sampai kecepatan membuat aturan tertinggal di belakang. Sebab dalam urusan uang negara, yang dikejar bukan hanya target selesai, tetapi juga pertanggungjawaban.

Usai pertemuan di Balai Kota Medan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan yang didampingi BPBD dan perangkat daerah terkait.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus tindak lanjut untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan.

Bagi warga terdampak, tentu yang paling penting bukan berapa banyak rapat yang sudah digelar, melainkan seberapa cepat rumah kembali layak dihuni, pelayanan publik pulih, fasilitas kesehatan berfungsi, dan lingkungan kembali tertata.

Karena setelah bencana berlalu, masyarakat tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa pemerintah sedang bekerja. Mereka membutuhkan bukti bahwa pekerjaan itu benar-benar sampai ke halaman rumah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *