Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan 11 WNA China, Empat Paspor Diamankan untuk Pemeriksaan
DELI SERDANG — Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama Forkopimda di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/9/2026).
Kali ini, petugas menyasar PT Kreasi Kotak Megah dan PT Guang Wei Yuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Di PT Kreasi Kotak Megah, petugas menemukan 9 warga negara China, sedangkan di PT Guang Wei Yuan ditemukan 2 warga negara China.
Dalam pemeriksaan di PT Kreasi Kotak Megah, petugas juga menemukan adanya persoalan pada perusahaan yang menjadi penjamin. Atas temuan tersebut, 3 orang asing diberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari rangkaian tindak lanjut operasi tersebut, secara keseluruhan 4 warga negara China diberikan STP, sementara 1 warga negara China dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status serta kepatuhan keimigrasian para WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Penjamin Ikut Jadi Perhatian
Dalam pengawasan terhadap orang asing, keberadaan perusahaan penjamin menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan petugas.
Karena itu, pemeriksaan tidak hanya melihat keberadaan WNA, tetapi juga menelusuri kesesuaian dokumen, tujuan keberadaan, aktivitas yang dilakukan, serta aspek penjaminan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Eko menyampaikan bahwa sinergi dengan instansi terkait diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Menurutnya, setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Berlanjut
Operasi gabungan menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya tetap berada dalam koridor aturan.
Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” tidak hanya diterapkan melalui pelayanan, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan ketentuan keimigrasian.
Sebab, ketika dokumen mulai dipertanyakan, paspor bukan lagi sekadar benda yang disimpan di dompet. Ia bisa menjadi pintu masuk bagi petugas untuk memastikan: datang secara resmi, tinggal secara resmi, dan beraktivitas juga harus sesuai izin.(***)






