Belanja Pemerintah Jangan Cuma Besar, Pj Sekdaprov Sumut Dorong Produk Lokal dan UMK-K Naik Kelas

Belanja Pemerintah Jangan Cuma Besar, Pj Sekdaprov Sumut Dorong Produk Lokal dan UMK-K Naik Kelas

MEDAN – Belanja pemerintah bukan sekadar urusan menghabiskan anggaran sampai akhir tahun. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan, ada peluang menggerakkan ekonomi daerah, membuka pasar bagi pelaku usaha lokal, sekaligus memperkuat produk yang dihasilkan masyarakat.

Karena itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor mendorong pemerintah daerah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pesan tersebut disampaikan Timur saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/9/2026).

“Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut,” ujar Timur.

Menurutnya, konsolidasi pengadaan harus diperkuat sejak tahap perencanaan. Dengan perencanaan yang matang, belanja pemerintah tidak hanya mengejar serapan anggaran, tetapi juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Sebab, anggaran pemerintah idealnya bukan sekadar selesai dibelanjakan. Kalau uangnya bisa berputar di daerah dan menghidupkan pelaku usaha lokal, manfaatnya tentu lebih panjang daripada sekadar angka serapan di laporan.

PDN Sudah 95,62 Persen, UMK-K Masih Dikejar

Timur menyebutkan, berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penggunaan PDN oleh Pemprov Sumut pada 2025 telah mencapai 95,62 persen.

Sementara partisipasi UMK-K mencapai 36,41 persen dan penggunaan e-purchasing berada di angka 55,39 persen.

Menurut Timur, capaian penggunaan PDN dan e-purchasing menunjukkan perkembangan positif. Namun, partisipasi UMK-K masih perlu ditingkatkan karena target yang ditetapkan mencapai 40 persen.

Artinya, masih terdapat pekerjaan rumah sekitar beberapa persen lagi. Angkanya memang terlihat kecil, tetapi bagi pelaku usaha kecil, setiap peluang masuk ke rantai pengadaan pemerintah bisa berarti tambahan omzet, lapangan kerja, bahkan kesempatan untuk berkembang.

Karena itu, Pemda diminta tidak berhenti pada pencapaian angka, tetapi memastikan semakin banyak pelaku UMK-K yang benar-benar mendapatkan akses terhadap pasar pengadaan pemerintah.

Konsolidasi Pengadaan untuk Cegah Masalah Sejak Awal

Selain mendorong penggunaan produk lokal, Timur menekankan pentingnya memperkuat tata kelola pengadaan untuk mencegah persoalan sejak tahap awal.

Salah satu instrumen yang didorong adalah clearing house sebagai mekanisme mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Timur juga menyebut strategi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai salah satu upaya mewujudkan tata kelola pengadaan yang bersih dari korupsi.

Melalui strategi tersebut, pemerintah daerah didorong melakukan konsolidasi pengadaan, baik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun katalog elektronik.

“Saya berharap ke depan seluruh kabupaten/kota dapat memperkuat mekanisme ini, dengan melibatkan UKPBJ, APIP, dan perangkat daerah terkait,” katanya.

Pesannya cukup jelas: pencegahan sebaiknya dilakukan sebelum masalah muncul. Dalam pengadaan barang dan jasa, memperbaiki persoalan setelah proses berjalan tentu jauh lebih rumit dibandingkan memastikan prosedurnya benar sejak awal.

18 Pemda Capai Target PDN

Sementara itu, Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Firmansyah mengatakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa bertujuan menciptakan proses yang lebih efisien sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah.

Ia menyebutkan, dari 33 pemerintah kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Sumut, terdapat 18 instansi yang penggunaan PDN-nya telah mencapai target 95 persen.

Untuk partisipasi UMK-K, menurut Firmansyah, seluruh daerah di Sumut telah mencapai target 40 persen.

Sementara pemerintah daerah yang telah mencapai target e-purchasing sebesar 30 persen berjumlah 23 pemerintah daerah.

Namun, pekerjaan rumah masih terlihat pada aspek clearing house.

Firmansyah mengungkapkan, baru tiga pemerintah daerah yang telah memiliki clearing house, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Clearing House Bukan Sekadar Ruang Rapat

Firmansyah menjelaskan, clearing house merupakan forum diskusi yang bersifat ad hoc. Forum tersebut bertujuan menyelesaikan persoalan pengadaan barang dan jasa atau memberikan saran serta rekomendasi kepada PA/KPA kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah agar tujuan pengadaan dapat tercapai.

Dengan demikian, keberadaan clearing house diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan pengadaan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, mekanisme semacam ini penting karena pengadaan barang dan jasa menyangkut uang publik.

Semakin awal potensi masalah diketahui, semakin besar pula ruang untuk melakukan koreksi. Sebaliknya, kalau semua baru ramai setelah persoalan muncul, tentu prosesnya menjadi lebih panjang—dan biasanya tidak lagi sesantai ketika masih berada di meja perencanaan.

Pemprov Sumut pun mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat konsolidasi pengadaan, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperluas akses UMK-K, serta memperkuat instrumen pencegahan.

Sebab, belanja pemerintah yang sehat bukan hanya soal berapa besar anggaran yang terserap, tetapi juga ke mana uang publik mengalir, siapa yang mendapatkan manfaat, dan seberapa kuat prosesnya dijaga dari risiko penyimpangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *