matabangsa.com-Medan: Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 mengajukan Nota perlawanan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan dengan agenda Eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Rabu, 30-09-2026.
Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., MKn., M.H., Penasihat Hukum terdakwa Fredy mengatakan yang lebih prinsip dari perlawanan itu adalah terjadinya tumpang tindih terhadap objek audit. BPK RI sebelumnya pernah melakukan audit dan ditemukan apanya kerugian negara, namun diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Sehingga terdakwa Fredy selaku Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya sudah memenuhi kewajibannya secara administratif.
Anehnya lagi, Kejaksaan Negeri Kota Gunung Sitoli menggunakan institusi inspektorat Kota Gunung Sitoli melakukan audit keuangan Kabupaten Nias, padahal itu kan sudah beda wilayah, ini pemaksaan dan masuk perbuatan keliru dan cacat hukum, kecuali ada permintaan atau kesepakatan, tegas Dr Gea.
Ia menambahkan, karena sebelumnya sudah ada hasil audit BPK RI, maka semestinya inspektorat melakukan koordinasi kepada BPK RI. Maka tindakan inspektorat masuk kategori melawan hukum.
“Tindakan inspektorat Kota Gunung Sitoli melakukan audit keuangan Kabupaten Nias tanpa ada persetujuan dan koordinasi merupakan perbuatan kesewenang-wenangan serta melawan hukum”, tutur Dr. Gea.
Dr. Gea meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar jernih dalam melihat persoalan hukum secara utuh sehingga dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Kami meminta Majelis Hakim jernih melihat persoalan ini, objektif dan memutuskan dengan seadil-adilnya demi tegaknya supremasi dan kepastian hukum
Melalui Tim Penasihat Hukum, salah satu terdakwa Fredy LP Zebua yang diketuai Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH dkk, menilai surat dakwaan JPU mengandung kekeliruan hukum dan cacat formil.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mendakwa para terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Subsider Pasal 604.
“Alasan primer pengajuan nota keberatan terkait dakwaan JPU adalah adanya kekeliruan hukum dalam surat dakwaan yang bersifat cacat formil terhadap terdakwa,” ujar Dr. Gea, Katim PH usai persidangan.
Tim PH menegaskan eksepsi diajukan semata-mata untuk menghormati dan melindungi hak-hak terdakwa agar proses penegakan hukum tidak sewenang-wenang dan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas dan transparansi.
Sidang dilanjutkan Majelis Hakim untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut pada pekan depan.(***)






