Perkara Waterfront City Samosir Kembali Bergulir di PN Medan, PH Terdakwa Soroti Validitas Perhitungan Kerugian Negara

matabangsa.com-Medan: Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/10).

 

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 1 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang dengan agenda pemeriksaan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kedua ahli tersebut yakni ahli auditor Iwan Budiono dan ahli keuangan negara Hernold Makawimbang.

 

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu, SH, MH, didampingi Donny Manullang, SH dan Mulyadi, SH, menyampaikan alasan pihaknya menolak keterangan kedua ahli tersebut.

 

Menurut Philipus, dalam persidangan kedua ahli mengakui memperoleh data dan fakta perkara dari JPU sebagai bahan dalam memberikan pendapatnya.

 

“Ketika majelis hakim mempertanyakan apakah kedua ahli menerima data atau fakta dari jaksa penuntut umum, keduanya menyampaikan bahwa mereka menerima data dan fakta dari penuntut umum. Dari situ kemudian mereka menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Philipus kepada awak media usai persidangan.

 

Philipus mengatakan, pihaknya menangkap adanya penegasan dari majelis hakim bahwa ahli tidak seharusnya menilai fakta perkara. Atas dasar itu, tim penasihat hukum memilih tidak mengajukan pertanyaan kepada kedua ahli.

 

“Kesimpulannya kami menolak kedua ahli ini karena dalam BAP mereka diberikan fakta-fakta, kemudian menilai fakta dan menyimpulkan. Keterangan ahli tersebut menurut kami tidak melakukan klarifikasi, tetapi hanya mengambil alih perhitungan teknis kemudian disimpulkan sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.

 

Ia juga mempersoalkan independensi keterangan ahli karena menurutnya pendapat yang disampaikan dalam persidangan didasarkan pada fakta yang sebelumnya diberikan oleh JPU.

 

“Kami akui memang keduanya ahli. Tetapi menurut kami sudah tidak independen apabila sudah menilai fakta. Jaksa memberikan fakta-fakta yang menurut jaksa kemudian diminta dinilai oleh ahli,” ujar Philipus.

 

Selain persoalan keterangan ahli, penasihat hukum juga menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi.

 

Philipus mempertanyakan dasar perhitungan tersebut karena menurutnya laporan perhitungan kerugian keuangan negara baru diterbitkan setelah adanya pengembalian uang oleh pihak tertentu.

 

“Ini yang saya bilang, KAP ini keluar bulan April, sementara pengembalian itu dilakukan pada bulan Januari atau Februari. Jadi lebih dahulu dikembalikan, padahal perhitungannya baru keluar kemudian. Ini menjadi tanda tanya, angka ini berasal dari mana,” ujarnya..

 

Menurutnya, laporan perhitungan dari KAP tersebut belum tersedia ketika penetapan tersangka dilakukan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam tahapan penyidikan.

 

“Pada saat penetapan terdakwa menjadi tersangka, perhitungan KAP ini belum ada. Jadi perhitungan kerugian keuangan negara belum ada pada saat penetapan tersangka,” papar Philipus.

 

Penasihat hukum juga menyinggung pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada persidangan sebelumnya.

 

Philipus mengklaim terdapat perbedaan antara fakta persidangan dengan fakta yang disebutkan dalam pertanyaan kepada ahli, khususnya mengenai Show Cause Meeting (SCM).

 

Menurut dia, dalam perkara tersebut tidak pernah terdapat tiga kali SCM sebagaimana yang disebutkan dalam konstruksi pertanyaan kepada ahli. Pihaknya menyebut baru terdapat satu SCM yang kemudian dilanjutkan dengan proses berikutnya.

 

“SCM itu semacam case meeting. Dalam aturan memang apabila sudah tiga kali, itu bisa menjadi dasar untuk penghentian kontrak. Tetapi faktanya menurut kami tidak pernah ada tiga SCM. Yang ada baru satu kali,” katanya.

 

PH Siapkan empat Ahli dan Sejumlah Saksi

Dalam persidangan berikutnya, pihak terdakwa akan mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

 

Philipus menyebut pihaknya telah menyiapkan sekitar tiga hingga empat saksi serta empat ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, majelis hakim dijadwalkan memeriksa terdakwa terlebih dahulu.

 

“Kami akan menghadirkan sekitar tiga atau empat saksi dan empat ahli,” ujarnya.

 

Penasihat hukum berharap keterangan kedua ahli yang diperiksa pada persidangan kali ini tidak dijadikan dasar pembuktian apabila menurut majelis hakim keterangan tersebut telah masuk pada penilaian fakta perkara.

 

“Harapan kami, keterangan ahli ini tidak dapat diambil sebagai keterangan ahli sehingga tidak menjadi alat bukti. Demikian juga keterangan yang ada di dalam KAP,” katanya.

 

Philipus menilai apabila perhitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan secara sah dalam persidangan, maka unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut menurut pihaknya tidak terbukti.

 

“Apabila tidak ada kerugian keuangan negara, maka terdakwa harus dibebaskan,” tegasnya.

 

Sementara itu, persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.

 

Seluruh keberatan dan penilaian yang disampaikan penasihat hukum tersebut merupakan bagian dari pembelaan dalam persidangan dan masih akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti serta keterangan para pihak yang terungkap selama proses persidangan.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *