Ahli Pidana, Assoc. Prof. DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H, “Kasus Yang Menyeret Agus Masuk Kategori Perdata”

matabangsa.com-Medan: Sidang Kasus yang menyeret Agus bermula dari dugaan tindak pidana dengan alternatif penggelapan dalam jabatan atau penipuan. Point penting dalam peristiwa ini yaitu adanya tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Agus.

 

Hal ini diungkapkan Saksi Ahli Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., kepada awak media yang mewawancarainya di Kantor Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Jl. Pengadilan No. 8-10, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu 24-06-2026

 

Menurut prinsip hukum, kedudukan pengakuan utang berada pada ranah perdata, bukan pidana. Artinya perbuatan yang disangkakan masuk kategori perdata, tegas DR Gea.

 

Apalagi dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Agus yang kini berstatus terdakwa, menyetujui pengakuan utang, tambahnya.

 

DR Gea yang merupakan Ahli Pidana, menerangkan, terdapat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, sebagian kewajibannya telah dipenuhi terdakwa, meskipun belum seluruhnya.

 

“Aspek penting dalam peristiwa ini, ada tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan kepada seseorang. Lalu dalam proses terjadi kesepakatan”, sambung DR Gea.

 

Sehingga seseorang yang saat ini sebagai terdakwa dengan pengakuan hutang, maka kedudukannya dalam hukum ranahnya perdata. Jadi jelas-jelas perdata bukan pidana, tutup DR Gea.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *