matabangsa.com-Jakarta: Pakar hukum perundang‑undangan dan pidana, Assoc.Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., M.Kn., M.H., yang kerap disapa Prof.Gea mendesak Jaksa Agung dan Kajati Sumatera Utara mencopot dan mengevaluasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan penghinaan terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSU D. Pratama Nias.
Prof.Gea menilai upaya penanganan perkara oleh Kajari Gunungsitoli diduga kuat mengabaikan temuan BPK RI dan melakukan tindakan sewenang‑wenang, termasuk penggunaan upaya paksa untuk menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. “Pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Nias kami dukung, namun harus dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa meracuni tujuan hukum yang berkeadilan dan bernilai manfaat,” ujar Prof. Gea.
Dalam rilisnya, Prof. Gea menegaskan posisi BPK RI sebagai lembaga konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut oleh Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Menurutnya, BPK RI memiliki legitimasi tunggal sebagai lembaga audit keuangan negara yang sah dan mengikat. Oleh karena itu, penetapan adanya kerugian keuangan negara harus didasarkan pada temuan nyata oleh BPK RI, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian dari audit lembaga lain.
Prof. Gea, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum‑Keadilan Indonesia (YLBHKI), mengingatkan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU‑XXIV/2026 sebagai landasan bahwa BPK RI berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Menjawab temuan audit BPK terhadap RSU D Pratama Nias, Prof. Gea menyebutkan informasi bahwa permasalahan telah diselesaikan secara administratif dengan pengembalian uang kekurangan volume dan denda sebesar Rp.2.430.634.728,83 (dua miliar empat ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah). “Dengan pengembalian nilai tersebut, laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara telah selesai secara konstitusional,” katanya.
Prof. Gea menambahkan bahwa apabila ada lembaga audit selain BPK yang melakukan pemeriksaan terhadap objek yang sama, lembaga tersebut wajib melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa Kajari Gunungsitoli, yang relatif baru bertugas di wilayah hukum Pulau Nias, seharusnya mengedepankan asas legalitas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta menghindari apa yang ia sebut sebagai “budaya penegakan hukum kampungan.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak manajemen RSU D. Pratama Nias dan BPK RI untuk memperoleh klarifikasi atas status penanganan dan hasil audit, namun belum ada tanggapan.(***)







