Ketika Kursi Bisa Ditinggalkan, Hukum Jangan Ikut Pergi

Di negeri yang sering mengira setiap pergantian jabatan adalah akhir dari sebuah cerita, hukum justru bekerja dengan cara yang lebih membosankan: tetap berjalan.

Sabtu, 11 Juli 2026, publik menerima kabar bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Bagi sebagian orang, kabar ini langsung dijadikan bahan tebak-tebakan politik. Padahal, hukum bukan acara kuis berhadiah yang pemenangnya ditentukan oleh siapa paling cepat membuat kesimpulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu sederhana, tetapi penting. Dalam negara hukum, jabatan bisa dilepas, tetapi proses hukum tidak boleh dipercepat karena emosi ataupun diperlambat karena simpati.

Sering kali masyarakat lebih menyukai drama daripada prosedur. Padahal prosedur itulah yang membedakan penegakan hukum dengan penghakiman di media sosial. Di ruang sidang, bukti yang berbicara. Di media sosial, kadang yang paling keras mengetik justru dianggap paling benar.

Yang menarik, Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, institusi tidak dibangun di atas satu nama, melainkan pada sistem yang harus terus bekerja.

Kalau setiap pergantian pejabat membuat penegakan hukum ikut berhenti, maka yang kita bangun bukan lembaga, melainkan panggung pertunjukan. Untungnya, hukum seharusnya bukan soal siapa yang duduk di kursi, melainkan bagaimana aturan tetap ditegakkan.

Karena itu, ajakan Kejaksaan Agung agar semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tidak bersalah layak menjadi pengingat bersama. Asas tersebut bukan hadiah bagi seseorang, melainkan perlindungan bagi semua orang. Hari ini mungkin berlaku untuk pejabat, besok bisa berlaku untuk warga biasa.

Ironisnya begini: jangan sampai kita lebih cepat menjatuhkan vonis daripada penyidik menyusun berkas, lebih semangat membuat kesimpulan daripada membaca fakta, atau lebih percaya pada potongan narasi daripada keseluruhan proses hukum.

Negara hukum memang tidak selalu memuaskan rasa penasaran secepat linimasa media sosial. Namun justru di situlah letak bedanya. Hukum tidak dibangun untuk mengejar tepuk tangan, melainkan untuk mencari kebenaran melalui proses yang adil.

Maka, biarkan proses berjalan. Jabatan boleh berganti, tetapi kepercayaan publik hanya akan bertahan jika hukum tetap berdiri di atas asas keadilan, bukan di atas riuhnya opini.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *