Di negeri ini, koruptor rupanya tidak selalu membutuhkan pengacara. Kadang mereka cukup membutuhkan satu hal yang jauh lebih murah, lebih cepat, dan lebih berisik: penggiringan opini.
Begitu ada pejabat yang dikenal keras menangani perkara korupsi, tiba-tiba bermunculan cerita yang tidak jelas asal-usulnya. Tidak ada dokumen resmi. Tidak ada keterangan yang dapat diverifikasi. Tidak ada narasumber yang berani mempertanggungjawabkan ucapannya. Yang beredar hanyalah potongan narasi anonim yang dipoles seolah-olah menjadi kebenaran.
Beginilah cara kerja pabrik fitnah modern. Tidak perlu membuktikan sesuatu. Cukup menciptakan keraguan. Karena menghancurkan reputasi sering kali lebih mudah daripada membantah fakta.
Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, bahkan menilai kemunculan narasi liar yang menyudutkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai bentuk penggiringan opini yang patut diwaspadai. Menurutnya, informasi yang beredar justru banyak bersandar pada narasi tanpa sumber yang jelas dan kemudian diperbanyak di media sosial hingga tampak seperti sebuah kebenaran.
Pernyataan itu seharusnya menjadi pengingat bahwa ruang publik tidak boleh dipenuhi kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dalam negara hukum, tuduhan bukan dibangun dari desas-desus, melainkan dari alat bukti.
Lucunya, setiap kali aparat mulai menyentuh perkara-perkara besar, selalu ada “kebetulan” yang luar biasa. Mesin propaganda mendadak hidup. Akun-akun yang sebelumnya sepi berubah menjadi ahli hukum, ahli politik, bahkan merasa lebih tahu isi pertemuan pejabat negara dibanding pihak yang benar-benar berada di dalamnya.
Nama Presiden pun ikut diseret ke dalam narasi yang belum terverifikasi, seolah-olah cukup mencatut nama kepala negara maka semua orang wajib percaya. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan, keputusan pejabat publik tidak lahir dari bisik-bisik media sosial, melainkan melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Edison Tamba juga mengingatkan agar siapa pun yang membangun opini di ruang publik memahami prinsip-prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah. Kritik tentu merupakan hak setiap warga negara, tetapi kritik kehilangan nilainya ketika dibangun di atas kabar yang tidak jelas sumbernya, apalagi jika berubah menjadi hujatan dan pembunuhan karakter.
Ironisnya, sebagian orang justru lebih percaya pada akun anonim daripada pernyataan resmi lembaga negara. Mereka lebih sibuk mengejar sensasi daripada memeriksa validitas informasi. Yang penting viral. Yang penting ramai. Yang penting algoritma bekerja.
Padahal hukum tidak pernah bekerja berdasarkan jumlah like, jumlah share, ataupun jumlah komentar penuh makian.
Negara hukum berdiri di atas alat bukti, bukan di atas trending topic.
Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi, maka prosesnya harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan yang terbuka dan dapat diuji. Sebaliknya, bila yang beredar hanyalah cerita anonim tanpa sumber yang dapat diverifikasi, masyarakat patut bersikap kritis dan tidak mudah menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.
Koruptor selalu takut kepada aparat yang bekerja. Tetapi mereka akan jauh lebih diuntungkan apabila perhatian publik dialihkan kepada perang narasi yang tidak berbasis fakta. Ketika masyarakat sibuk memperdebatkan kabar yang belum tentu benar, fokus terhadap pemberantasan korupsi justru bisa terpecah.
Karena itu, pesan Edison Tamba layak menjadi renungan bersama: jangan asal berbicara, jangan asal menyebarkan narasi, dan jangan menjadikan ruang publik sebagai tempat memproduksi fitnah.
Mengkritik boleh.
Mengawasi aparat wajib.
Tetapi menjadikan gosip sebagai vonis dan narasi liar sebagai kebenaran bukanlah demokrasi.
Itu justru ancaman bagi keadilan dan akal sehat.(***)







