Realisasi Rehabilitasi Pascabencana Medan Naik Jadi 16,70 Persen, Progres Jalan, Administrasi Jangan Tersandung

Realisasi Rehabilitasi Pascabencana Medan Naik Jadi 16,70 Persen, Progres Jalan, Administrasi Jangan Tersandung

MEDAN – Kabar baik datang dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan. Realisasi pekerjaan meningkat dari sebelumnya 8 persen menjadi 16,70 persen.

Kenaikan tersebut menunjukkan pekerjaan fisik di lapangan terus bergerak seiring dengan proses penyerapan anggaran. Setidaknya, kali ini yang bergerak bukan hanya berkas di atas meja, tetapi juga pekerjaan di lapangan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan Erfin Fachrurrazi menyampaikan perkembangan tersebut usai mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Kunjungan Tim Monitoring di Medan secara daring dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Erfin, rapat yang difasilitasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan penanganan pascabencana sekaligus mencari solusi terhadap sejumlah kendala teknis yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Data realisasi yang sebelumnya 8 persen, sekarang sudah 16,70 persen. Pekerjaan fisik di lapangan terus berjalan dan beriringan dengan proses penyerapan anggaran,” ujar Erfin.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kementerian Dalam Negeri.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan karena sejumlah persoalan di lapangan memang tidak bisa diselesaikan Pemko Medan sendirian. Kadang masalahnya bukan soal ada atau tidaknya pekerjaan, melainkan soal siapa yang berwenang mengerjakan dan dokumen mana yang harus lebih dulu berjalan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah rehabilitasi pasar yang terdampak bencana.

Erfin menjelaskan, masih terdapat kendala administratif terkait persyaratan yang diminta kementerian. Salah satunya menyangkut perbedaan persepsi mengenai keharusan kegiatan tersebut masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Padahal, menurut Erfin, kebutuhan rehabilitasi tersebut telah tercantum dalam Rencana Induk.

Selain itu, terdapat batasan waktu teknis dalam proses R3P yang turut menjadi persoalan.

“Ini yang sedang kita koordinasikan, karena ada perbedaan persepsi terkait persyaratan. Ada yang meminta masuk R3P, sementara sudah tercantum dalam Rencana Induk. Kemudian ada juga batasan waktu teknis R3P,” kata Erfin.

Dengan kata lain, pekerjaan di lapangan boleh sudah punya rencana, tetapi administrasinya juga punya “jalan sendiri”. Dan seperti biasa, jalan administrasi kadang memiliki tikungan yang lebih banyak daripada jalan proyek.

Persoalan lain menyangkut status aset pasar.

Erfin menjelaskan, aset pasar tersebut merupakan aset terpisah milik Perusahaan Umum Daerah (PUD). Kondisi itu membuat Pemko Medan tidak dapat mengalokasikan anggaran secara langsung untuk melakukan rehabilitasi terhadap aset tersebut.

Karena itu, Pemko Medan berharap Satgas PRR dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui kementerian terkait.

Dengan koordinasi lintas sektor, rehabilitasi pasar diharapkan tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tersandera persoalan administrasi maupun kewenangan.

Satgas: Percepatan Harus Tetap Sesuai Aturan

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, tim melakukan validasi terhadap data penanganan pascabencana sekaligus mendengar langsung berbagai kendala yang dihadapi Pemko Medan.

“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.

Menurutnya, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi memang membutuhkan terobosan. Namun, percepatan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum.

Transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program karena dana yang digunakan merupakan uang negara.

Pesannya sederhana: pekerjaan memang harus cepat, tetapi jangan sampai kecepatan membuat aturan tertinggal di belakang.

Dengan realisasi yang kini mencapai 16,70 persen, Pemko Medan masih memiliki pekerjaan panjang untuk mengejar target rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Progres fisik sudah mulai menunjukkan peningkatan. Tantangannya kini memastikan koordinasi, administrasi, kewenangan aset, serta pembiayaan tidak menjadi rem yang membuat pekerjaan kembali berjalan pelan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan, Kepala BPBD Medan Yunita Sari, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Medan dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *