Rico Waas Tawarkan TPU Simalingkar B Atasi Keterbatasan Lahan Makam Warga Suka Maju

Rico Waas Tawarkan TPU Simalingkar B Atasi Keterbatasan Lahan Makam Warga Suka Maju

MEDAN – Urusan lahan pemakaman ternyata tidak kalah pelik dengan urusan mencari tempat tinggal. Bedanya, kalau rumah masih bisa dicari dengan cara pindah, urusan tempat peristirahatan terakhir tentu tidak mengenal istilah “nanti saja”.

Kondisi itulah yang kini dihadapi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Lahan pemakaman yang tersedia semakin terbatas, bahkan sudah dimanfaatkan hingga tiga tingkat.

Persoalan tersebut disampaikan Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Kelurahan Suka Maju saat menemui Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan itu membahas kebutuhan lahan pemakaman bagi masyarakat Suka Maju yang saat ini semakin mendesak.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Muslim, H. Dinsyah Sitompul, mengatakan wilayah Suka Maju dihuni sekitar 3.000 kepala keluarga atau sekitar 10 ribu jiwa.

Sementara itu, kapasitas lahan pemakaman yang tersedia sudah penuh. Bahkan, pemanfaatannya telah dilakukan hingga tiga tingkat.

Panitia kemudian berencana membeli lahan sekitar dua hektare di wilayah Deliserdang. Lahan tersebut diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan pemakaman warga hingga 100 tahun.

Targetnya memang terbilang panjang. Namun, umur rencana ternyata harus berhadapan dengan masalah klasik: biaya.

Dinsyah menjelaskan, dari sekitar 10 ribu warga, baru sekitar 500 orang yang mampu memberikan kontribusi sebesar Rp1,2 juta. Kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu kendala utama dalam pengadaan lahan tersebut.

Artinya, lahan sudah dicari, kebutuhan sudah dihitung, bahkan proyeksi sampai satu abad sudah dibuat. Tinggal satu persoalan yang belum selesai: duitnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Rico Waas mengapresiasi langkah masyarakat yang berupaya mencari solusi atas keterbatasan lahan pemakaman.

Namun, Rico menjelaskan Pemko Medan memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran pengadaan lahan yang berada di luar wilayah administrasi Kota Medan.

Sebagai alternatif, Rico menawarkan pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar B milik Pemko Medan.

Menurutnya, TPU Simalingkar B memiliki luas sekitar 14 hektare dan baru terpakai sekitar 40 persen. Dengan kondisi tersebut, masih tersedia lahan yang cukup luas untuk dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau dibutuhkan, kami sarankan dialihkan ke Perkuburan Simalingkar B. Ini TPU milik Pemko Medan dan masih cukup luas,” ujar Rico.

Tawaran tersebut tentu bisa menjadi opsi bagi warga Suka Maju. Selain berada dalam wilayah Kota Medan, pemanfaatan TPU milik pemerintah juga dapat mengurangi beban masyarakat yang saat ini harus mengumpulkan dana secara swadaya untuk membeli lahan baru di luar daerah.

Persoalan pemakaman, kata Rico, menjadi perhatian Pemko Medan. Pemerintah kota tidak ingin kebutuhan lahan makam baru muncul ketika lahan yang tersedia sudah benar-benar habis.

Selain TPU Simalingkar B, Pemko Medan juga tengah memberi perhatian terhadap kebutuhan lahan pemakaman di kawasan Marelan serta rencana pembangunan TPU di Martubung.

Sebab, pertumbuhan penduduk tidak hanya membutuhkan rumah, sekolah, jalan dan fasilitas kesehatan. Pada akhirnya, pemerintah juga harus memikirkan tempat untuk warga beristirahat setelah seluruh urusan dunia selesai.

Dan untuk urusan yang satu ini, tentu tidak elok kalau pemerintah baru sibuk mencari lahan ketika tempatnya sudah benar-benar penuh.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *