52.820 Meter Persegi Jadi Pusaran Sengketa, Ombudsman Bongkar Perbedaan Lokasi Tanah PT Musim Mas dan Ahli Waris

52.820 Meter Persegi Jadi Pusaran Sengketa, Ombudsman Bongkar Perbedaan Lokasi Tanah PT Musim Mas dan Ahli Waris

MEDAN — Sengketa tanah memang selalu punya cerita yang panjang. Tetapi ketika tanah seluas 52.820 meter persegi tiba-tiba memiliki cerita lokasi yang berbeda dalam dokumen, persoalannya tentu bukan lagi sekadar soal pagar, patok atau siapa yang lebih dulu menempati.

Ini perkara dokumen.

Dan kalau dokumen pertanahan mulai saling menunjuk lokasi yang berbeda, publik tentu berhak bertanya: sebenarnya tanah ini berada di mana dan siapa yang berhak atasnya?

Pertanyaan itulah yang kini menyeruak dalam sengketa lahan antara Herlambang Panggabean, selaku ahli waris almarhum Binsar Panggabean, dengan PT Musim Mas Group melalui PT Musim Semi Mas.

Herlambang mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI. Ia mendalilkan tanah keluarganya di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, telah dikuasai dan dibangun sejumlah gedung oleh perusahaan tersebut.

Klaim itu tentu masih menjadi bagian dari sengketa dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum final.

Namun, persoalan ini menjadi menarik karena pemeriksaan lapangan Ombudsman pada April 2026 menemukan adanya persoalan mengenai perbedaan lokasi objek tanah dalam dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Satu Tanah, Dua Cerita Lokasi

Menurut Herlambang, tanah tersebut awalnya merupakan tanah milik Sarwo Hardjo berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974.

Pada 27 Februari 1991, ayahnya, almarhum Binsar Panggabean, disebut membeli tanah tersebut dari Sarwo Hardjo melalui kuasanya, Muhammad Salim ES.

Dalam surat pengoperan dan penyerahan hak dengan ganti rugi tertanggal 27 Februari 1991, nilai transaksi disebut sebesar Rp6.000 per meter persegi, dengan total ganti rugi Rp316.920.000.

Masalah kemudian muncul setelah Binsar Panggabean meninggal dunia.

Herlambang mengaku mendapati tanah yang diyakininya sebagai milik keluarga tersebut telah dikuasai PT Musim Mas melalui PT Musim Semi Mas.

Perusahaan tersebut disebut memiliki SHM Nomor 19/Titi Papan yang kemudian menjadi SHGB Nomor 196/Titi Papan serta SHM Nomor 20/Titi Papan yang kemudian menjadi SHGB Nomor 193/Titi Papan.

Di sinilah cerita tanah mulai menjadi rumit.

Sebab menurut dokumen dan keterangan yang dikutip dalam pemeriksaan Ombudsman, SHGB 193 dan 196 tercatat berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Sementara objek yang diklaim Herlambang berdasarkan SK Gubernur Nomor 2/DA/HML/DS/1973 disebut berada di Kampung Besar Lalang Panjang, yang kini menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Kalau benar demikian, persoalannya menjadi sederhana tetapi sekaligus serius:

Apakah yang disengketakan memang tanah yang sama?

Karena kalau objeknya berbeda, maka sengketanya tentu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan pemetaan yang lebih mendalam.

Surat Itjen ATR/BPN Ikut Masuk

Perbedaan lokasi tersebut sebelumnya juga disebut dalam Surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/HM.03/299-900.45/IX/2024 tanggal 10 September 2024.

Dalam surat yang diberitakan sejumlah media, disebutkan SHGB Nomor 193/Titi Papan dan SHGB Nomor 196/Titi Papan berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Sementara objek berdasarkan SK Gubernur Nomor 2/DA/HML/DS/1973 yang diklaim Herlambang berada di wilayah Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, yang kemudian secara administratif menjadi Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Bahkan dalam pemeriksaan lapangan Ombudsman, Kantor Pertanahan Kota Medan disebut mencatat SHM Nomor 19/SHGB Nomor 196 atas nama PT Musim Semi Mas/PT Musim Mas berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dengan luas 3.346 meter persegi dan mengacu pada SK Gubernur Sumut Nomor 77/DA/HML/DS/1974.

Artinya, ada dua dokumen dengan nomor SK berbeda dan lokasi yang disebut berbeda.

Dan di sinilah negara melalui instansi pertanahan seharusnya bicara dengan bahasa yang paling sederhana:

petakan tanahnya, buka dokumennya, cocokkan koordinatnya, lalu jelaskan kepada publik.

Jangan sampai rakyat disuruh memahami sengketa tanah dengan bahasa birokrasi yang lebih rumit daripada tanahnya sendiri.

Ombudsman Turun, Dokumen Diminta

Persoalan ini kemudian tidak berhenti pada saling klaim.

Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan untuk melihat langsung objek sengketa. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman meminta pihak terkait menghadirkan dokumen yang diperlukan.

Berita acara pemeriksaan lapangan yang diberitakan menyebut Kantor Pertanahan Kota Medan akan menyampaikan dokumen terkait setelah adanya permintaan resmi dari Ombudsman.

Langkah tersebut penting karena sengketa pertanahan tidak semestinya diselesaikan berdasarkan siapa yang paling kuat berteriak.

Tanah tidak mengenal volume suara.

Tanah mengenal batas, lokasi, riwayat hak, dokumen, pengukuran dan keputusan hukum.

Tuduhan Mafia Tanah Harus Dibuktikan

Herlambang sendiri menduga persoalan tersebut merupakan bagian dari rekayasa dokumen dan menyebut adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.

Ia berharap aparat dan lembaga terkait dapat mengungkap persoalan tersebut secara terang.

Namun, tuduhan mengenai mafia tanah maupun rekayasa dokumen merupakan klaim yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan kesimpulan yang dapat diberikan begitu saja.

Terlebih, sengketa ini melibatkan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, penerbitan sertifikat dan administrasi pemerintahan.

Karena itu, semua pihak terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk PT Musim Mas/PT Musim Semi Mas, Kantor Pertanahan Kota Medan serta Pemerintah Kota Medan.

Publik tentu menunggu penjelasan yang berbasis dokumen, bukan sekadar bantahan atau klaim tandingan.

Tanah 52 Ribu Meter, Jangan Sampai Negara Kalah oleh Arsip

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar tentang Herlambang Panggabean melawan sebuah perusahaan.

Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai kepastian hukum pertanahan.

Sebab bagi warga, tanah bukan sekadar bidang berwarna di peta. Tanah adalah rumah, warisan, modal usaha dan jaminan masa depan keluarga.

Ketika muncul dokumen dengan nama, nomor hak dan lokasi yang dipersoalkan, negara memiliki kewajiban memastikan persoalan itu diselesaikan secara terang.

Apalagi jika benar terdapat perbedaan lokasi antara dokumen yang menjadi dasar hak masing-masing pihak.

Jangan sampai masyarakat diminta percaya bahwa administrasi pertanahan sudah tertib, tetapi ketika sengketa muncul, jawabannya justru:

“Coba cari dulu berkasnya.”

Ironisnya, tanahnya ada. Sertifikatnya ada. Surat gubernurnya ada. Pemiliknya mengaku ada.

Yang jangan sampai hilang justru kepastian hukumnya.

Karena itu, pemeriksaan Ombudsman dan permintaan dokumen kepada Kantor Pertanahan menjadi penting untuk mengurai benang kusut perkara ini.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama siapa yang paling kuat.

Publik hanya membutuhkan satu jawaban yang dapat diuji:

52.820 meter persegi itu tanah siapa, berada di mana, dan berdasarkan dokumen serta hukum yang mana?

Kalau jawabannya jelas, sengketa bisa menemukan jalan keluar.

Kalau jawabannya masih berputar-putar, wajar jika publik bertanya lebih keras:

yang sedang dijaga itu kepastian hukum, atau sekadar kepastian bahwa berkas tidak pernah selesai dibuka?(***)

https://www.bitvonline.com/hukum-dan-kriminal/65525/pt-musim-mas-serobot-tanah-keluarga-herlambang-panggabean-di-kelurahan-besar-medan-labuhan/1/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *