Wali Kota Medan Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Pendidikan Diminta Makin Transparan
MEDAN — Jaksa jangan selalu identik dengan surat panggilan dan ruang pemeriksaan. Di lingkungan pendidikan, kehadiran aparat penegak hukum justru diharapkan lebih banyak hadir sebelum persoalan terjadi.
Semangat itulah yang dibawa melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, yang mendapat dukungan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai upaya memperkuat tata kelola sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dukungan tersebut disampaikan Rico Waas saat menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara serentak antara bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (6/10/2026).
“Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan apresiasi dan dukungan. Semoga sinergi ini semakin memperkuat pendidikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rico.
Menurut Rico, kolaborasi pemerintah daerah dengan kejaksaan penting untuk menciptakan sistem pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Ia ingin setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah, guru dan peserta didik.
Sederhananya, uang untuk pendidikan harus berakhir di ruang kelas dan mendukung proses belajar mengajar, bukan malah tersesat di lorong administrasi yang panjang.
Jaksa Datang Sebelum Masalah Membesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan, program Jaksa Sahabat Pendidik diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak awal.
Menurutnya, pendekatan preventif harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi. Lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan,” ujar Muhibuddin.
Pesan tersebut menggambarkan perubahan pendekatan dalam pengawasan. Aparat penegak hukum tidak hanya diharapkan hadir ketika persoalan sudah menjadi perkara, tetapi juga memberikan pemahaman hukum agar kesalahan administrasi maupun pengelolaan anggaran dapat dicegah sejak dini.
Sebab, kalau jaksa baru datang ketika masalah sudah matang, biasanya bukan lagi konsultasi yang dibutuhkan, melainkan pemeriksaan. Karena itu, prinsipnya sederhana: lebih baik bertanya sebelum salah daripada menjelaskan setelah diperiksa.
Kepala Sekolah Jangan Takut, Asal Bekerja Benar
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turut menyambut baik kolaborasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran kejaksaan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik dapat memberikan rasa aman kepada para kepala sekolah yang dalam pelaksanaan tugasnya juga berhadapan dengan tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Posisi tersebut membuat kepala sekolah tidak hanya dituntut memahami dunia pendidikan, tetapi juga harus berhadapan dengan aturan pengadaan, pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban administrasi.
Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting agar para pengelola pendidikan memahami batas kewenangan sekaligus dapat menjalankan program sesuai ketentuan.
Bobby juga mengingatkan kepala sekolah yang telah bekerja sesuai aturan agar tidak takut terhadap intimidasi pihak-pihak tertentu, termasuk oknum maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertindak di luar koridor.
Ia menekankan, seluruh program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dikawal dengan integritas tinggi oleh pemerintah daerah.
Kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan MoU. Yang lebih penting adalah bagaimana pendampingan benar-benar dirasakan oleh sekolah dan para pendidik.
Sebab, pendidikan membutuhkan dua hal sekaligus: anggaran yang cukup dan tata kelola yang benar.
Dengan program Jaksa Sahabat Pendidik, harapannya para guru bisa kembali fokus pada tugas utamanya mendidik, kepala sekolah dapat mengelola anggaran dengan lebih tenang, dan pemerintah memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada mereka yang berhak menerimanya.(***)






