Kasus Tambang Batubara PT CCM Belum Redup, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi dari Nunukan

Kasus Tambang Batubara PT CCM Belum Redup, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi dari Nunukan

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum selesai bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperdalam perkara tersebut dengan memeriksa empat orang saksi, Rabu (7/10/2026).

Keempat saksi yang diperiksa berasal dari instansi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan. Mereka dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai proses perizinan, administrasi hingga aspek teknis yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

Empat saksi tersebut masing-masing berinisial TN, AH dan EPS dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, serta R dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan batubara PT CCM untuk periode 2013 hingga 2025.

Perizinan Jadi Bagian yang Didalami

Kehadiran tiga saksi dari DPMPTSP menjadi menarik dalam konteks perkara pertambangan. Sebab, dalam bisnis tambang, urusan perizinan bukan sekadar tumpukan berkas yang disimpan dalam lemari dan baru dibuka ketika penyidik datang.

Dokumen perizinan dapat menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana suatu kegiatan usaha memperoleh legitimasi administratif, apa saja persyaratannya, serta bagaimana proses pengawasan dan pelaksanaannya.

Karena itu, keterangan para saksi dari DPMPTSP berpotensi membantu penyidik memetakan proses administrasi yang berkaitan dengan kegiatan PT CCM.

Sementara pemeriksaan terhadap saksi dari Dinas PUPRKP juga menjadi bagian dari upaya penyidik menggali informasi sesuai kewenangan dan tugas instansi tersebut yang berkaitan dengan perkara.

Dengan kata lain, penyidikan tidak hanya berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen. Penyidik perlu melihat bagaimana dokumen itu lahir, apa dasar penerbitannya, bagaimana pelaksanaannya di lapangan, dan apakah seluruh proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Tahun Panjang, Pemeriksaan Berlapis

Perkara yang mencakup rentang waktu 2013-2025 tentu bukan perkara yang pendek. Ada lebih dari satu dekade yang harus ditelusuri.

Artinya, penyidik harus berhadapan dengan jejak administrasi yang panjang, kemungkinan pergantian pejabat, perubahan kebijakan, dokumen perizinan, hingga berbagai aktivitas yang berlangsung selama periode tersebut.

Di sinilah pemeriksaan saksi menjadi penting. Satu keterangan dapat menjadi potongan informasi yang kemudian disandingkan dengan dokumen maupun alat bukti lainnya.

Dalam perkara korupsi, angka dan dokumen biasanya tidak pandai berdebat. Ia hanya perlu diperiksa: dari mana asalnya, siapa yang membuat, siapa yang menyetujui, untuk apa digunakan dan apakah pelaksanaannya sesuai aturan.

Jika ada yang tidak klop, penyidik tinggal mencocokkannya dengan bukti lain.

Penyidikan Masih Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan empat saksi tersebut karenanya belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan para saksi dalam perkara. Mereka hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan batubara PT CCM masih terus didalami.

Penyidik JAM PIDSUS kini sedang menyusun potongan-potongan informasi dari berbagai pihak untuk menemukan gambaran utuh perkara.

Sebab dalam kasus tambang, yang digali bukan cuma batubaranya. Jejak administrasi, izin, kewenangan dan aliran keputusan juga harus ikut “ditambang” sampai terang.

Dan kalau semua dokumen memang sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk khawatir. Tetapi jika ada bagian yang ternyata tidak sesuai, proses hukumlah yang akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *