Perjalanan Dinas Fiktif Berujung Tahanan, Eks Kepala BP2P Sulawesi III Diduga Bikin Anggaran Jalan-jalan
MAKASSAR — Perjalanan dinas mestinya menjadi bagian dari pekerjaan negara. Namun dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ini, perjalanan dinas justru diduga hanya “berjalan” di atas kertas.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menahan tersangka berinisial II, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Selasa (6/10/2026).
II ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pada Kantor BP2P Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut.
Menurut Soetarmi, II diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026, tertanggal 29 Januari 2026.
SPT Ada, Perjalanan Diduga Tidak Ada
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, mengungkap dugaan modus dalam perkara tersebut.
Menurut dia, selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023, terjadi dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas.
Penyidik menduga tersangka menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Di antaranya dengan menambah jumlah hari perjalanan dinas serta mencantumkan nama pegawai yang diduga tidak pernah melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam SPT.
Kalau benar demikian, persoalannya menjadi cukup sederhana untuk dibayangkan: dokumennya berangkat, anggarannya ikut berangkat, tetapi orangnya diduga tetap di tempat.
Namun tentu saja, soal benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap menjadi ranah pembuktian dalam proses hukum.
Dugaan manipulasi itu, menurut penyidik, berdampak pada keuangan negara. Hasil penyidikan sementara mencatat kerugian sebesar Rp516.595.000.
Angka setengah miliar rupiah mungkin hanya deretan angka bagi sebagian orang. Tetapi bagi negara, uang tersebut berasal dari anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan, bukan untuk perjalanan yang keberadaannya kini justru harus diperiksa penyidik.
Sehat Sebelum Masuk Lapas
Sebelum ditahan, II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.
Setelah itu, II langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Dengan demikian, perjalanan yang kini harus dijalani tersangka bukan lagi perjalanan dinas dengan SPPD, tiket, uang harian, dan laporan perjalanan. Kali ini perjalanannya menuju proses hukum.
Ancaman Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berintegritas dan akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa dalam birokrasi, perjalanan dinas bukan sekadar soal berangkat dan pulang. Ada uang negara di belakangnya, ada dokumen yang harus dipertanggungjawabkan, dan ada aparat penegak hukum yang bisa datang ketika administrasi mulai “terlalu kreatif”.
Sebab, kalau perjalanan hanya terjadi di atas kertas, jangan heran bila pada akhirnya yang benar-benar melakukan perjalanan justru perkara hukumnya.(***)





