Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp759,4 Miliar, Dana Disebut Mengalir ke Perusahaan Afiliasi

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp759,4 Miliar, Dana Disebut Mengalir ke Perusahaan Afiliasi

TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Kedua tersangka ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan, terhitung sejak Rabu (7/10/2026).

Keduanya masing-masing TKSD (65), selaku Direktur Utama PT SSP, dan BF (58), selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Perkara ini bermula dari pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT SSP dan entitas terkait dalam kurun waktu sejak 2017 hingga 2025. Berdasarkan estimasi sementara penyidik, total fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759.426.104.000 atau sekitar Rp759,4 miliar.

Namun, angka tersebut masih belum menjadi angka final kerugian negara. Penyidik menyebut penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh BPKP Kalimantan Utara.

Tiga Fasilitas Kredit, Nilainya Bukan Recehan

Dalam penyidikan, Kejati Kaltara mengungkap tiga fasilitas kredit yang diberikan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Pertama, fasilitas kredit pada KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000.

Kedua, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407.352.669.000.

Ketiga, fasilitas kredit pada PMKS sebesar Rp182.500.000.000.

Jika dijumlahkan, total fasilitas kredit tersebut mencapai Rp759,42 miliar.

Nominal sebesar itu tentu membuat perkara ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Penyidik kini harus mengurai bagaimana proses pengajuan, analisis, persetujuan hingga penggunaan fasilitas kredit tersebut.

Sebab dalam dunia perbankan, kredit bukan sekadar soal siapa yang mengajukan dan berapa yang dicairkan. Ada prinsip kehati-hatian, analisis risiko, kelayakan usaha dan sejumlah prosedur yang seharusnya menjadi pagar sebelum uang bank berpindah tangan.

Kalau pagarnya jebol, persoalannya tentu bukan lagi sekadar soal administrasi.

Dugaan Rekayasa Pengajuan Kredit

Kejati Kaltara menyebut tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT SSP diduga merekayasa pengajuan tiga fasilitas kredit kepada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Penyidik menduga proses pengajuan tersebut tidak berpedoman pada ketentuan perbankan maupun sejumlah peraturan internal yang berlaku di PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.

Dalam perkara ini, BF yang saat itu menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga BF tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit. Analisis sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, fasilitas kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Penyidik menyebut dana kemudian disalurkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan bilyet giro, yang pada akhirnya menyebabkan kredit macet.

Di sinilah perkara mulai memasuki wilayah hukum pidana. Sebab ketika fasilitas kredit yang seharusnya digunakan sesuai tujuan justru diduga bergerak ke entitas lain, pertanyaan hukumnya menjadi lebih panjang: siapa yang mengatur, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab?

Satirenya sederhana: uang kredit memang bisa berpindah rekening dalam hitungan menit, tetapi ketika berubah menjadi perkara pidana, jejaknya harus dijelaskan satu per satu.

Kerugian Negara Masih Diaudit

Kejati Kaltara menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kredit macet dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini terkait PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Namun, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalimantan Utara.

Artinya, angka Rp759,4 miliar yang disebut dalam penyidikan merupakan total fasilitas kredit, bukan otomatis jumlah kerugian negara.

Pembedaan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan nilai kredit yang dicairkan dengan besaran kerugian negara yang nantinya ditetapkan berdasarkan hasil audit.

Dalam perkara korupsi, angka memang menarik perhatian. Tetapi angka yang paling penting tetap angka yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidik Buka Kemungkinan Tersangka Lain

Setelah menetapkan TKSD dan BF sebagai tersangka, penyidik Kejati Kaltara masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Pendalaman tersebut menjadi penting mengingat proses pemberian kredit bernilai ratusan miliar biasanya melibatkan lebih dari satu meja, lebih dari satu dokumen dan lebih dari satu kewenangan.

Karena itu, penyidik masih harus membuktikan secara rinci peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Penahanan terhadap kedua tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan mereka. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kini, penyidikan Kejati Kaltara masih berjalan. Selain menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara, penyidik juga terus menelusuri aliran dan penggunaan fasilitas kredit serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satu hal yang kini menjadi pekerjaan rumah penyidik: ke mana sebenarnya uang Rp759,4 miliar itu bergerak dan siapa yang paling bertanggung jawab ketika kredit akhirnya macet?

Jawaban atas pertanyaan tersebut nantinya bukan ditentukan oleh asumsi, melainkan oleh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *