JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dalam Perkara Pertambangan PT PMM, Penyidikan Terus Didalami

JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dalam Perkara Pertambangan PT PMM, Penyidikan Terus Didalami

JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM memasuki tahap pendalaman. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi, Kamis (8/10/2026).

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial RK, dari PT IPP dan PT PMM, serta IT, dari PT MS dan PT PMM. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018 hingga 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Dalam perkara korupsi, pemeriksaan saksi memang bukan sekadar agenda “datang, duduk, lalu menjawab pertanyaan”. Setiap keterangan bisa menjadi kepingan penting untuk merangkai bagaimana sebuah tata kelola berjalan, siapa melakukan apa, dan apakah terdapat penyimpangan yang kemudian berujung pada persoalan hukum.

Apalagi, perkara yang berkaitan dengan pertambangan biasanya tidak hanya berbicara soal aktivitas menggali dan mengangkut material. Di belakangnya terdapat rangkaian administrasi, perizinan, tata kelola, kewajiban perusahaan hingga potensi dampak terhadap penerimaan negara maupun daerah.

Karena itu, semakin banyak saksi yang diperiksa, semakin banyak pula fakta yang harus diuji. Dalam bahasa sederhana: penyidik sedang menyusun puzzle, dan tidak boleh ada kepingan yang dipasang asal cocok.

JAM PIDSUS memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penyidikan.

Artinya, pemeriksaan terhadap RK dan IT tidak serta-merta berarti keduanya terlibat tindak pidana. Status saksi tetap harus ditempatkan sesuai koridor hukum sampai penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai konstruksi perkara.

Periode perkara yang cukup panjang, yakni 2018 hingga 2026, juga membuat pendalaman menjadi penting. Rentang waktu delapan tahun tentu menyimpan banyak dokumen, keputusan, transaksi, maupun kebijakan yang perlu ditelusuri satu per satu.

Di sinilah penyidikan diuji: bukan sekadar seberapa banyak orang dipanggil, tetapi seberapa terang fakta hukum yang berhasil dibuka.

Sebab dalam perkara korupsi, yang dicari bukan sekadar siapa yang paling sering muncul dalam berkas pemeriksaan. Yang lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian tata kelola pertambangan tersebut berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang akhirnya harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Penyidikan pun masih berjalan. Publik tinggal menunggu, apakah dari rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, akan semakin terang duduk perkara dugaan korupsi PT PMM tersebut.

Yang pasti, dalam proses hukum, bukti tetap menjadi bahasa utama. Bukan asumsi, bukan rumor, dan tentu bukan sekadar ramai di pemberitaan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *