JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi INHUTANI V dalam Perkara Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI

JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi INHUTANI V dalam Perkara Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI

JAKARTA — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, kembali didalami Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pada Kamis (8/10/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi yang berasal dari INHUTANI V. Keduanya masing-masing berinisial MH dan EP.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Perkara ini menarik perhatian dari sisi hukum karena berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan. Dalam konteks tersebut, persoalannya tentu bukan semata-mata soal lahan yang ditanami atau hasil perkebunan yang dipanen. Ada aspek legalitas kawasan, kewenangan pengelolaan, izin, pemanfaatan hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur kawasan hutan.

Dengan kata lain, ketika urusannya sudah menyentuh kawasan hutan, batas antara “lahan usaha” dan “wilayah yang diatur negara” tentu tidak boleh dibuat samar.

Pemeriksaan terhadap dua saksi dari INHUTANI V menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana kawasan tersebut dikelola dan dimanfaatkan, termasuk fakta-fakta yang berkaitan dengan PT PSMI.

Namun, pemeriksaan saksi bukanlah vonis. Keterangan MH dan EP masih harus diuji dengan dokumen, keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Maklum, dalam perkara dugaan korupsi, cerita soal tanah tidak cukup hanya bermodal siapa yang menguasai atau siapa yang menggunakan. Yang jauh lebih penting adalah dasar hukumnya: bagaimana status kawasan tersebut, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan aturan.

Di sinilah penyidikan JAM PIDSUS menjadi penting. Sebab apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan, penyidik harus mampu mengurai konstruksi perkaranya secara terang dan berdasarkan bukti.

Apalagi, kawasan hutan bukan ruang kosong tanpa aturan. Ada kepentingan negara, lingkungan dan masyarakat yang melekat di dalamnya. Karena itu, ketika kawasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, setiap prosesnya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Satire sederhananya: pohon boleh tumbuh tinggi, tetapi persoalan hukumnya jangan sampai ikut tumbuh liar.

JAM PIDSUS menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan diperiksanya dua saksi dari INHUTANI V, penyidik kini memiliki tambahan keterangan untuk menguji rangkaian fakta dalam perkara tersebut.

Sejauh mana keterangan kedua saksi mampu membuka penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek perkara, tentu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Yang jelas, penyidik sedang berupaya memastikan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dalam urusan hukum kehutanan, yang tumbuh bukan hanya tanaman, tetapi juga kewajiban untuk taat aturan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *