JAM PIDSUS Periksa Empat ASN Pemkot Bekasi dalam Perkara Dugaan Korupsi KSO dengan Pertamina EP

JAM PIDSUS Periksa Empat ASN Pemkot Bekasi dalam Perkara Dugaan Korupsi KSO dengan Pertamina EP

JAKARTA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, Kamis (8/10/2026).

Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, masing-masing berinisial DADA, DFB, NA dan DKW.

Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.

Rentang waktu 15 tahun tentu bukan waktu yang sebentar. Kalau sebuah kerja sama bisnis bisa bertahan selama itu, maka dokumen yang harus dibaca penyidik pun kemungkinan tidak kalah panjang. Dari keputusan, administrasi, pelaksanaan kerja sama hingga berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan tersebut.

Di sinilah pemeriksaan para saksi menjadi penting.

Penyidik perlu memastikan bagaimana tata kelola KSO tersebut dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan, serta apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian atau persoalan hukum lainnya.

Empat ASN Pemkot Bekasi yang diperiksa tentu memiliki kapasitas dan pengalaman yang berbeda sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai proses tata kelola kerja sama tersebut.

Sebab dalam perkara korupsi, persoalannya bukan sekadar “siapa yang menandatangani”, tetapi juga bagaimana keputusan itu dibuat, atas dasar apa keputusan tersebut diambil, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen boleh tebal, jabatan boleh tinggi, dan masa kerja sama boleh panjang. Namun ketika masuk wilayah hukum, semuanya tetap harus diuji dengan alat bukti.

JAM PIDSUS menyebut pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Dengan demikian, pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai adanya keterlibatan pidana dari para saksi. Status sebagai saksi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Prinsip tersebut penting, terutama karena perkara menyangkut tata kelola badan usaha milik daerah dan kerja sama dengan perusahaan energi dalam periode yang panjang. Setiap keterangan perlu dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti lainnya agar konstruksi perkara tidak dibangun berdasarkan asumsi semata.

Dengan diperiksanya empat ASN Pemkot Bekasi, penyidikan perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP kembali menambah potongan informasi yang sedang dirangkai penyidik.

Kini tinggal menunggu ke mana rangkaian keterangan dan alat bukti itu bermuara. Sebab dalam perkara dugaan korupsi, yang dicari bukan siapa yang paling ramai disebut, melainkan siapa yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *