JAM PIDSUS Periksa Saksi KLHK dalam Perkara Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM

JAM PIDSUS Periksa Saksi KLHK dalam Perkara Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM

JAKARTA — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi, Kamis (8/10/2026).

Saksi yang dipanggil dan hadir memenuhi pemeriksaan tersebut berinisial BH, yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemeriksaan BH dilakukan dalam rangka mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 2013 hingga 2025.

Rentang waktu selama 12 tahun tentu bukan periode pendek. Banyak hal yang secara hukum perlu ditelusuri, mulai dari bagaimana kegiatan pertambangan berjalan, aspek administrasi dan lingkungan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelola yang kini menjadi objek penyidikan.

Dalam perkara tambang, urusan hukum memang tidak berhenti pada aktivitas menggali batubara dari perut bumi. Ada izin, kewajiban perusahaan, aspek lingkungan, tata kelola, hingga tanggung jawab terhadap negara. Semuanya harus terang—karena kalau ada yang gelap, penyidik tentu punya alasan untuk menyalakan lampu pemeriksaan.

Keterangan saksi dari KLHK menjadi bagian yang penting untuk membantu penyidik mengurai aspek yang berkaitan dengan kewenangan dan pengawasan lingkungan dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan seorang saksi tentu belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

JAM PIDSUS menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Artinya, penyidik masih bekerja mengumpulkan dan menguji fakta. Dalam tahap ini, keterangan saksi akan ditempatkan bersama alat bukti lainnya untuk melihat apakah konstruksi dugaan tindak pidana tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

Maklum, perkara dugaan korupsi bukan perkara tebak-tebakan. Nama boleh muncul dalam pemeriksaan, tetapi pembuktian tetap harus berbicara.

Terlebih perkara ini mencakup periode 2013 sampai 2025, sehingga penyidik tentu harus membedah berbagai kebijakan, dokumen, aktivitas pertambangan dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola kegiatan tersebut.

JAM PIDSUS menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Prinsip tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berubah menjadi pengadilan di ruang publik. Sebab, seseorang yang diperiksa sebagai saksi tetap berkedudukan sebagai saksi sampai terdapat fakta dan bukti hukum lain yang menentukan statusnya.

Kini, keterangan BH menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dirajut JAM PIDSUS. Seberapa jauh keterangan tersebut membuka fakta baru, tentu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Publik pun tinggal menunggu hasil akhirnya. Sebab dalam perkara tambang, yang digali bukan hanya batubara dari dalam tanah, tetapi juga fakta hukum yang harus dipastikan tidak ikut terkubur.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *