Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tambang PT PMM, Tata Kelola Mineral Bukan Logam Disorot

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tambang PT PMM, Tata Kelola Mineral Bukan Logam Disorot

JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018–2026 terus berjalan. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, Jumat (9/10/2026).

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.

Meski pemeriksaan saksi terus bergulir, materi keterangan yang digali dari kedua orang tersebut belum diungkapkan secara terperinci. Begitu pula dengan bentuk dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.

Tata Kelola Tambang Tak Cukup Berhenti di Atas Kertas

Perkara yang mencakup rentang waktu 2018 hingga 2026 ini kembali menempatkan tata kelola pertambangan sebagai sorotan. Dalam sektor yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, kepatuhan terhadap aturan, transparansi pengelolaan, serta pengawasan kegiatan usaha menjadi aspek penting untuk memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.

Di atas kertas, tata kelola yang baik biasanya tampak rapi: ada prosedur, dokumen, dan mekanisme pengawasan. Namun, yang menentukan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan apakah seluruh ketentuan benar-benar dijalankan.

Ibarat tambang yang harus diperiksa hingga ke lapisan bawah, penyidikan pun perlu menelusuri fakta secara menyeluruh. Bukan hanya melihat dokumen yang tersedia, tetapi juga menguji keterangan, hubungan antarperistiwa, serta bukti yang relevan.

Namun, pemeriksaan terhadap HG dan LOTJ tidak serta-merta menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana. Status saksi harus dibedakan dari status tersangka, sementara dugaan korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Publik Menunggu Kejelasan Perkara

JAM PIDSUS menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Langkah berikutnya yang menjadi perhatian publik adalah sejauh mana pemeriksaan saksi dapat membantu mengungkap duduk perkara, termasuk bentuk dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan PT PMM dan pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan bukti pelanggaran.

Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, banyaknya saksi yang diperiksa bukanlah ukuran akhir penegakan hukum. Yang lebih penting adalah kejelasan fakta, kekuatan alat bukti, dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk saat ini, penyidikan masih berlangsung. Publik pun menunggu agar persoalan tata kelola tambang tersebut dapat diungkap secara terang, berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *