Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi dalam Kasus KSO Migas Pertamina EP, Perkara Tata Kelola Disorot
JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (9/10/2026).
Saksi berinisial ARJ tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama di sektor minyak dan gas bumi itu.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri perkara yang mencakup rentang waktu cukup panjang, yakni 2009 hingga 2024.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Tata Kelola Migas Jangan Sekadar Bagus di Atas Kertas
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola dalam kerja sama bisnis yang melibatkan badan usaha milik daerah dan perusahaan di sektor energi.
Rentang waktu kerja sama selama 15 tahun tentu bukan periode singkat. Karena itu, penelusuran terhadap pengelolaan kerja sama, pelaksanaan kewajiban para pihak, serta proses pengawasan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang sedang disidik.
Dalam urusan migas, istilah kerja sama operasi mungkin terdengar teknis. Namun, prinsip dasarnya sederhana: setiap keputusan bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap kewajiban harus dijalankan, dan setiap penggunaan sumber daya harus memiliki dasar yang jelas.
Sebab, tata kelola yang sehat tidak cukup hanya terlihat rapi dalam dokumen. Pelaksanaannya juga harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap ARJ tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana. Status dan peran setiap pihak harus dinilai berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.
Kejaksaan Agung belum merinci materi keterangan yang dimintai dari saksi tersebut maupun kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan yang tengah ditelusuri.
Penyidikan masih menjadi proses untuk mengungkap fakta dan memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak. Pada akhirnya, publik menunggu bukan sekadar kabar pemeriksaan, melainkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana tata kelola kerja sama itu berjalan dan apakah terdapat kerugian atau penyimpangan yang dapat dibuktikan secara hukum.(***)






