Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung

Penyidik JAM PIDSUS Dalami Penggunaan Kawasan Hutan, Penelusuran Berlanjut hingga Berkas Perkara Lengkap

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (12/10/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai fakta-fakta terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan yang menjadi objek penyidikan.

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun peran masing-masing saksi dalam perkara tersebut. Karena itu, posisi para saksi tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kawasan Hutan Bukan Sekadar Garis di Peta

Perkara ini kembali menyoroti persoalan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan. Dalam urusan seperti ini, persoalannya bukan semata-mata soal lahan yang bisa ditanami atau luas kawasan yang dapat dikelola, melainkan juga menyangkut ketentuan hukum, perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kawasan hutan memiliki fungsi dan status hukum yang harus dihormati. Karena itu, setiap kegiatan pemanfaatannya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, kewenangan, dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Di sinilah penyidikan menjadi penting. Sebab, dalam perkara yang berkaitan dengan kawasan hutan, dokumen administrasi dan riwayat pengelolaan lahan dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan apakah suatu kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan.

Bahasa sederhananya, urusan kawasan hutan tidak cukup diselesaikan dengan menunjukkan siapa yang mengelola lahan. Riwayat pemanfaatan, dasar hukum, serta kewenangan pemberian izin juga perlu terang benderang.

Penyidik Lengkapi Pembuktian

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Proses penyidikan disebut berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sebelum perkara ditentukan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, pemeriksaan saksi bukanlah akhir dari perjalanan perkara. Keterangan yang diperoleh tetap perlu dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya agar konstruksi perkara dapat disusun secara cermat.

Dalam perkara dugaan korupsi, kehati-hatian memang penting. Publik boleh berharap penegakan hukum berjalan tegas, tetapi ketegasan juga harus disertai pembuktian yang kuat. Jangan sampai perkara menjadi ramai lebih dahulu, sementara fakta hukumnya masih harus dirangkai satu per satu.

Kejaksaan Agung belum merinci perkembangan lanjutan penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan pemeriksaan empat saksi ini, penyidik melanjutkan upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Lampung.

Pada akhirnya, yang perlu dipastikan bukan sekadar siapa yang dipanggil untuk memberikan keterangan, melainkan apakah seluruh fakta dapat terungkap dan hukum diterapkan berdasarkan bukti. Sebab, dalam perkara kawasan hutan, yang harus dijaga bukan hanya batas lahan, tetapi juga batas antara kewenangan yang sah dan dugaan pelanggaran hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *