JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi dalam Dugaan Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi dan Pertamina EP
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial IAB dari Foster Oil & Energy, FR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk menggali keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Meski penyidikan terus berjalan, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan tetap harus dianalisis dan diuji berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tata Kelola Kerja Sama Jadi Sorotan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO bersama PT Pertamina EP selama kurun waktu 2009 hingga 2024.
Rentang waktu tersebut mencakup sekitar 15 tahun, sehingga penanganan perkara membutuhkan penelusuran dokumen, rangkaian keputusan, serta pelaksanaan kerja sama yang menjadi objek penyidikan.
Dalam perkara yang menyangkut pengelolaan usaha dan kerja sama sektor minyak dan gas bumi, tata kelola menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak setiap persoalan administrasi atau keputusan bisnis otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum perlu mengungkap fakta dan alat bukti yang relevan sebelum menarik kesimpulan hukum.
Di sinilah proses penyidikan berperan untuk menelusuri apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, siapa saja pihak yang bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti, serta bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi.
Penyidikan Harus Profesional dan Akuntabel
Tim penyidik JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Komitmen tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pengungkapan dugaan penyimpangan, tetapi juga menjamin setiap pihak diperlakukan sesuai hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi, publik tentu berharap proses penegakan hukum berjalan terang dan tuntas. Namun, ketegasan penindakan harus tetap berjalan beriringan dengan ketelitian pembuktian.
Sebab, dalam hukum, dugaan harus diuji, keterangan harus dicocokkan, dan setiap kesimpulan harus memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Pemeriksaan tiga saksi ini menjadi salah satu tahapan dalam upaya penyidik mengungkap perkara dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.(***)





