JAM DATUN Gelar Pelatihan Strategi Korporasi dan Komunikasi Publik, Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara

JAM DATUN Gelar Pelatihan Strategi Korporasi dan Komunikasi Publik, Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara

JAKARTA – Kejaksaan tak cukup hanya piawai berhadapan dengan persoalan hukum. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan pelayanan publik, kemampuan menyusun strategi organisasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat juga menjadi pekerjaan rumah yang tak kalah penting.

Atas dasar itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik pada 13–16 Oktober 2026 di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto Kav. 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Kegiatan yang diikuti 140 peserta dari internal Kejaksaan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara (JPN), sekaligus mendukung transformasi kelembagaan melalui Program Super Prioritas Advocaat Generaal.

Pesertanya mencakup Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, para kepala kejaksaan negeri, kepala subdirektorat, kepala bagian, kepala seksi, kepala subbagian, serta Jaksa Pengacara Negara.

Bukan Sekadar Pintar Berargumentasi

Materi pelatihan terbilang luas, mulai dari strategi korporasi Kejaksaan, pengelolaan kegiatan strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, komunikasi publik, penyusunan naskah kehumasan, publikasi, hingga produksi konten digital.

Peserta juga dibekali materi pemetaan opini publik, penanganan krisis komunikasi, dan penguatan reputasi lembaga.

Artinya, pekerjaan JPN tidak hanya dituntut selesai di meja hukum. Kemampuan menjelaskan persoalan kepada masyarakat, membaca risiko, dan merespons situasi komunikasi juga menjadi bagian dari kompetensi yang ingin diperkuat.

Sebab, dalam praktik kelembagaan, argumentasi hukum yang kuat belum tentu dipahami publik jika disampaikan dengan bahasa yang terlalu rumit. Sebaliknya, komunikasi yang terdengar meyakinkan juga tidak cukup apabila substansi hukumnya lemah.

Di sinilah tantangannya: hukum harus tetap presisi, sementara komunikasi mesti mudah dipahami. Bukan perkara sederhana, terutama ketika satu kalimat bisa memunculkan sepuluh tafsir dan satu klarifikasi justru melahirkan pertanyaan baru.

JPN Dituntut Mencegah, Bukan Hanya Menyelesaikan

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara harus memiliki kemampuan strategis dan komunikasi yang memadai untuk menjawab perkembangan hukum serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak berhenti pada penyelesaian permasalahan hukum setelah sengketa terjadi, tetapi juga harus mampu mencegah timbulnya persoalan hukum melalui pemetaan risiko, pemberian pertimbangan yang tepat, serta penyusunan strategi hukum yang komprehensif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan fungsi JPN bukan semata-mata sebagai pihak yang hadir ketika sengketa sudah terjadi. Lebih jauh, JPN diharapkan mampu membantu mengidentifikasi risiko hukum sejak awal agar potensi persoalan dapat dicegah.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, langkah preventif semacam ini penting. Keputusan administratif yang tidak cermat, kontrak yang bermasalah, atau pengelolaan kewenangan yang kurang tepat dapat berujung pada sengketa dan konsekuensi hukum.

Namun, efektivitas fungsi pencegahan tentu tidak cukup diukur dari banyaknya pelatihan yang digelar. Ukuran sesungguhnya terletak pada penerapan kompetensi tersebut dalam pekerjaan sehari-hari, kualitas pendampingan hukum, serta kemampuan mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa.

Komunikasi Publik: Antara Keterbukaan dan Kerahasiaan

Narendra juga menekankan pentingnya komunikasi publik sebagai kompetensi strategis untuk membangun kredibilitas institusi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, aparatur Kejaksaan harus mampu menjelaskan persoalan hukum secara jelas tanpa mengurangi substansi, dengan tetap memperhatikan etika profesi, kerahasiaan jabatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kinerja yang baik harus didukung oleh komunikasi yang baik. Seorang Jaksa Pengacara Negara harus mampu menjelaskan persoalan hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukumnya,” ujarnya.

Pesan tersebut relevan di tengah tuntutan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan transparan. Publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar istilah hukum yang hanya dipahami kalangan tertentu.

Meski demikian, komunikasi publik bukan berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Aparatur tetap harus membedakan informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dengan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Dengan kata lain, komunikasi yang baik bukan seni menutupi persoalan menggunakan kalimat yang rapi, melainkan kemampuan menyampaikan informasi secara akurat, proporsional, dan bertanggung jawab.

Advocaat Generaal dan Ujian Implementasi

Penguatan kompetensi tersebut disebut sejalan dengan Program Super Prioritas Advocaat Generaal, sebagaimana dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sila H. Pulungan, dalam laporannya menyebut pelatihan tersebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan.

“Pelatihan ini hendaknya dimaknai sebagai investasi strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan memperkuat transformasi Jaksa Pengacara Negara, bukan sekadar kegiatan peningkatan kompetensi yang bersifat seremonial,” ungkapnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa pelatihan empat hari harus memiliki dampak yang lebih panjang daripada jadwal kegiatan dan sertifikat keikutsertaan.

Sebab, dalam birokrasi, kegiatan dapat terlaksana sesuai agenda, laporan dapat tersusun rapi, dan dokumentasi dapat memenuhi galeri publikasi. Namun, peningkatan kualitas pelayanan tetap membutuhkan bukti nyata di lapangan.

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya menilai seberapa baik sebuah institusi menjelaskan programnya, tetapi juga bagaimana institusi tersebut menjalankan kewenangan, melayani kepentingan hukum negara, dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya.

Melalui pelatihan ini, Kejaksaan berharap para peserta mampu menerapkan strategi organisasi secara terarah, mengelola komunikasi publik secara profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Ujian sesungguhnya dimulai setelah pelatihan berakhir: apakah strategi menjadi tindakan, komunikasi menghasilkan pemahaman, dan peningkatan kompetensi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebab, reputasi lembaga tidak dibangun hanya dari kata-kata yang terdengar baik, tetapi dari kinerja yang bisa diuji dan kepercayaan yang tumbuh melalui pembuktian.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *