Kejati Sulawesi Tenggara Catat 11 Permohonan Plea Bargain Disetujui, Jadi Contoh Penerapan KUHAP Baru
KENDARI – Sulawesi Tenggara mencatat capaian penting dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hingga 30 September 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara tercatat mengajukan 11 permohonan persetujuan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain, tertinggi dibandingkan kejaksaan tinggi lainnya di Indonesia.
Seluruh permohonan tersebut mendapat persetujuan pimpinan Kejaksaan. Berdasarkan laporan yang diterima, hakim juga mengabulkan seluruh permohonan tersebut.
Capaian itu menjadi salah satu alasan Kejaksaan Agung memilih Sulawesi Tenggara sebagai lokasi awal kunjungan kerja bersama untuk memantau dan mengevaluasi implementasi KUHP Nasional serta KUHAP baru.
Dalam kunjungan kerja di Kendari, jajaran pimpinan pusat dari unsur Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih terpadu, efektif, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Pesannya cukup jelas: hukum bukan pekerjaan estafet yang setiap institusinya hanya sibuk menyerahkan tongkat tanpa memastikan pelari berikutnya siap melanjutkan. Ketika komunikasi tersendat, masyarakatlah yang biasanya paling lama menunggu di garis akhir.
Kejati Sultra Jadi Contoh Penerapan KUHAP Baru
Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa selama ini kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan KUHP Nasional serta KUHAP baru umumnya dilaksanakan di Jakarta. Namun, kali ini Sulawesi Tenggara dipilih sebagai titik awal karena dinilai menunjukkan penerapan aturan baru yang baik.
Salah satu indikatornya ialah penggunaan mekanisme plea bargain, yakni mekanisme pengakuan bersalah dalam proses penyelesaian perkara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejati Sulawesi Tenggara menempati posisi tertinggi dalam jumlah permohonan persetujuan mekanisme tersebut dibandingkan kejaksaan tinggi lainnya.
Sebanyak 11 permohonan telah memperoleh persetujuan pimpinan Kejaksaan dan seluruhnya dikabulkan hakim, menurut laporan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Capaian ini dinilai menunjukkan adanya koordinasi yang efektif antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Ketiganya tetap menjalankan kewenangan masing-masing, tetapi memiliki pemahaman yang semakin selaras dalam menyelesaikan perkara secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Meski demikian, keberhasilan mekanisme pengakuan bersalah tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya permohonan yang disetujui. Kualitas penerapan hukum, pemenuhan hak para pihak, serta terjaganya independensi hakim tetap menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan benar-benar tercapai.
Sebab, perkara yang cepat selesai memang dapat menghemat waktu. Namun, kecepatan tanpa ketelitian justru berisiko menimbulkan persoalan baru. Dalam penegakan hukum, cepat itu penting, tetapi tepat tetap menjadi kewajiban.
Enam Mekanisme Baru, Koordinasi Jadi Kunci
Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan Agung juga mengingatkan bahwa plea bargain hanyalah satu dari enam mekanisme baru yang terdapat dalam KUHAP baru.
Karena itu, capaian Sulawesi Tenggara dipandang sebagai modal awal untuk membangun budaya kerja baru dalam sistem peradilan pidana. Sistem tersebut diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah-pisah, melainkan melalui koordinasi yang lebih terpadu antara penyidik, jaksa, hakim, dan jajaran pemasyarakatan.
Kompleksitas persoalan di Sulawesi Tenggara turut menjadi perhatian. Pengelolaan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup, pertanahan, karakteristik wilayah kepulauan, hingga kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan membutuhkan kerja sama lintas institusi yang konsisten.
Apabila praktik baik tersebut terus dikembangkan, Sulawesi Tenggara berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang dapat dipelajari serta direplikasi oleh daerah lain.
Namun, koordinasi yang baik bukan berarti seluruh institusi harus selalu memiliki pandangan yang sama. Perbedaan pendapat hukum tetap dimungkinkan, selama diselesaikan melalui argumentasi dan mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam sistem peradilan yang sehat, keselarasan kerja tidak boleh berubah menjadi keseragaman putusan. Hakim tetap independen, penyidik bekerja sesuai kewenangannya, dan jaksa menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan hukum.
Kejaksaan, Polri, dan Pengadilan Diminta Tinggalkan Ego Sektoral
Selain mengevaluasi penerapan aturan baru, kunjungan kerja bersama tersebut bertujuan memperkuat semangat dan moral para hakim, jaksa, penyidik, serta jajaran pemasyarakatan.
Penguatan sinergi diperlukan agar proses penegakan hukum tidak terhambat persoalan komunikasi, administrasi, atau ego sektoral antarlembaga.
Dalam sambutannya, disoroti bahwa ketidakcermatan pada satu tahapan dapat menambah kesulitan pada tahapan berikutnya. Begitu pula komunikasi yang terlambat dapat memperpanjang penantian masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.
Karena itu, hubungan baik antara pimpinan pusat perlu tercermin dalam pelaksanaan tugas hingga tingkat daerah. Koordinasi antara Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi harus berjalan searah dengan kerja sama Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri di kabupaten maupun kota.
Komunikasi pusat dan daerah juga diminta berlangsung dua arah. Pengalaman petugas di lapangan perlu menjadi bahan evaluasi pimpinan, sementara praktik baik di daerah harus dibagikan sebagai pembelajaran bersama.
Pergantian pejabat pun tidak boleh membuat kerja sama ikut berganti arah. Hasil koordinasi perlu didokumentasikan dan diteruskan agar program tetap berjalan meski terjadi pergantian personel.
Dengan kata lain, sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan resmi, foto bersama, atau jabat tangan di atas panggung. Ukurannya justru terlihat ketika persoalan muncul: apakah komunikasi berjalan, hambatan segera ditangani, dan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik?
Solidaritas Harus Sejalan dengan Integritas
Pesan penting lainnya adalah bahwa solidaritas antaraparat penegak hukum harus bertumpu pada integritas.
Kerja sama diperlukan untuk memperlancar administrasi, meningkatkan akses pelayanan, menjaga keamanan persidangan, dan memperkuat kapasitas aparatur. Namun, hubungan kelembagaan tetap harus menghormati batas kewenangan masing-masing.
Penilaian terhadap alat bukti dan penentuan putusan tetap menjadi bagian dari proses peradilan yang independen. Kedekatan antarlembaga tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Sementara itu, dugaan pelanggaran oleh aparatur harus tetap diproses secara objektif dan bertanggung jawab. Solidaritas bukan alasan untuk menutup mata terhadap kekeliruan, melainkan dorongan untuk saling mengingatkan dan memperbaiki keadaan.
Jajaran Kejaksaan juga diminta menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi Polri dan pengadilan, dengan pimpinan satuan kerja memberikan teladan dalam menjaga hubungan profesional.
Langkah konkret yang didorong meliputi penetapan penghubung koordinasi yang memahami tugasnya, pencatatan tindak lanjut, respons cepat terhadap komunikasi kedinasan, serta evaluasi terhadap hambatan pelayanan yang paling mendesak.
Keberhasilan koordinasi selanjutnya harus diukur dari pengalaman masyarakat: apakah informasi menjadi lebih jelas, hambatan administrasi berkurang, dan pengaduan ditanggapi secara layak.
Target Akhir: Keadilan yang Dirasakan Masyarakat
Kunjungan kerja bersama di Kendari diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan keterpaduan dalam implementasi KUHP Nasional serta KUHAP baru.
Capaian Kejati Sulawesi Tenggara dalam mekanisme plea bargain menjadi salah satu contoh praktik yang dinilai layak dikembangkan. Namun, pekerjaan berikutnya adalah memastikan koordinasi yang baik itu melahirkan perbaikan pelayanan dan penegakan hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan sistem peradilan bukan sekadar angka permohonan yang disetujui atau banyaknya rapat koordinasi yang terlaksana. Yang lebih penting adalah kepastian proses, perlindungan hak, transparansi, dan keadilan yang tidak berhenti sebagai kalimat indah dalam sambutan.
Sulawesi Tenggara kini mendapat sorotan sebagai daerah yang menunjukkan langkah awal penerapan mekanisme baru. Tantangannya adalah menjaga agar capaian tersebut tidak berhenti sebagai prestasi administratif, melainkan berkembang menjadi budaya kerja yang konsisten.
Pada akhirnya, KUHP Nasional dan KUHAP baru akan dinilai bukan hanya dari perubahan aturan di atas kertas, tetapi dari kemampuan seluruh aparat menjalankannya secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Karena hukum yang baik bukan semata-mata hukum yang selesai diproses, melainkan hukum yang mampu menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan nyata bagi masyarakat.(***)




