Kejagung Periksa Dua Saksi dari Foster Oil & Energy dalam Kasus KSO Migas Bekasi
JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus berlanjut. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari Foster Oil & Energy, Rabu (14/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HIS dan HR, keduanya berasal dari Foster Oil & Energy. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
Namun, keterangan resmi Kejaksaan Agung belum merinci materi yang didalami dari kedua saksi tersebut, termasuk hubungan spesifik mereka dengan pelaksanaan kerja sama operasi yang menjadi objek penyidikan.
Kerja Sama Migas Jangan Berujung Kerja Sama Masalah
Rentang perkara yang mencapai 15 tahun, dari 2009 hingga 2024, membuat penyidikan ini menarik untuk dicermati. Selama periode tersebut, pelaksanaan kerja sama operasi di sektor minyak dan gas bumi tentu melibatkan berbagai aspek, mulai dari mekanisme bisnis, pengelolaan operasional, hingga pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.
Dalam kerja sama antara badan usaha milik daerah dan perusahaan di sektor migas, setiap keputusan semestinya memiliki dasar yang jelas, prosedur yang dapat diuji, serta pertanggungjawaban yang transparan.
Sebab, kerja sama operasi seharusnya menjadi jalan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan meningkatkan manfaat ekonomi, bukan malah membuka ruang bagi dugaan penyimpangan.
Dengan sedikit satire, namanya memang kerja sama operasi, tetapi jangan sampai yang ikut beroperasi justru persoalan hukumnya. Apalagi, jika kerja sama berlangsung bertahun-tahun, setiap keputusan dan transaksi yang relevan perlu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen serta bukti yang sah.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap HIS dan HR tidak otomatis menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana. Keterangan mereka merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus dinilai bersama bukti-bukti lainnya.
Mengurai Perkara, Bukan Sekadar Memanggil Saksi
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola. Penyidik perlu menelusuri fakta, menguji dokumen, serta mengidentifikasi apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Prinsip tersebut menjadi landasan penting agar penanganan perkara tidak terjebak pada penilaian prematur. Siapa pun yang dimintai keterangan harus diperlakukan sesuai kedudukannya dalam proses hukum, sementara dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Publik tentu berharap penyidikan perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP ini mampu menjelaskan secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk aspek tata kelola yang menjadi persoalan utama.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada panjangnya daftar saksi yang diperiksa, melainkan pada kejelasan fakta, kekuatan pembuktian, dan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Sebab, dalam bisnis migas, kerja sama boleh berlangsung belasan tahun. Namun, jika ada dugaan penyimpangan, waktu tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan persoalan tetap terkubur di bawah tumpukan dokumen.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dijaga, tetapi transparansi dan akuntabilitas tata kelola juga tidak boleh kehilangan tempat.(***)





