Kejagung Periksa Empat Saksi dari Kementerian ESDM dalam Kasus Tambang Batubara PT CCM
JAKARTA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi, Rabu (14/10/2026), untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang mencakup periode 2013–2025.
Keempat saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Mereka masing-masing berinisial TS, Y, dan QFE dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta FMT dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi pemberkasan penyidikan. Namun, keterangan resmi yang disampaikan belum merinci materi pemeriksaan, jabatan masing-masing saksi, maupun dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri penyidik.
Kehadiran saksi dari instansi pemerintah dalam perkara pertambangan menjadi bagian penting untuk menelusuri aspek tata kelola, pelaksanaan kewenangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Tambang Batubara, Pengawasan Jangan Sekadar di Atas Kertas
Rentang waktu perkara yang cukup panjang, yakni 2013 hingga 2025, membuat pengusutan kasus ini membutuhkan ketelitian ekstra. Berbagai kebijakan, dokumen, dan proses administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dalam sektor pertambangan, aturan dan pengawasan seharusnya menjadi pagar agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan. Persoalannya, pagar hukum tentu tidak cukup hanya berdiri gagah di atas kertas; pelaksanaannya juga harus bisa diuji.
Dengan sedikit satire, batubara mungkin dikenal sebagai sumber energi, tetapi jika tata kelolanya bermasalah, perkara hukumnya bisa ikut menyala. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara menyeluruh, tanpa terburu-buru menunjuk pihak yang bersalah sebelum bukti berbicara.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Kementerian ESDM dan satu saksi dari Dinas ESDM Kalimantan Utara diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut. Namun, sejauh mana keterangan mereka berkaitan dengan substansi kasus belum dijelaskan secara terbuka.
Pembuktian Jadi Kunci Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Prinsip tersebut penting agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan spekulasi. Setiap keterangan saksi perlu diuji dan dicocokkan dengan dokumen maupun bukti lain yang relevan sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
Publik tentu berharap pengusutan dugaan korupsi pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga mampu menjelaskan persoalan tata kelola yang menjadi pokok perkara.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya orang yang dipanggil untuk diperiksa, melainkan dari kemampuan penyidik mengungkap fakta, membangun pembuktian yang kuat, dan memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Sebab, kekayaan alam semestinya memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Jangan sampai hasil tambangnya dinikmati, sementara persoalan tata kelolanya justru menyisakan pekerjaan rumah bagi penegak hukum.(***)





