Terungkap! Uang Pembayaran 9 Pelanggan Diduga Masuk Rekening Pribadi, Kerugian Perusahaan Rp45 Juta

Terungkap! Uang Pembayaran 9 Pelanggan Diduga Masuk Rekening Pribadi, Kerugian Perusahaan Rp45 Juta

JAKARTA BARAT – Dalam urusan bisnis, barang sudah dikirim, pelanggan merasa kewajibannya selesai, tetapi uang pembayaran justru diduga berakhir di rekening pribadi. Begitulah dugaan modus penggelapan yang kini diungkap jajaran Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.

Seorang karyawan marketing perempuan berinisial VZH diamankan polisi setelah diduga mengalihkan pembayaran pelanggan PT Suhu Nusadua Teknologi ke rekening pribadinya. Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp45 juta.

Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan salah satu karyawannya.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan perusahaan yang berlokasi di Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kalideres bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H., mendatangi lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga VZH memanfaatkan pekerjaannya sebagai marketing untuk mengalihkan pembayaran pelanggan.

“Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

Menurut Rihold, setelah barang pesanan dikirim kepada pelanggan, pembayaran dilakukan ke rekening tersebut karena pelanggan mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran resmi perusahaan.

Masalahnya, uang yang diduga sudah dibayarkan pelanggan itu tidak disetorkan kepada manajemen atau bagian keuangan perusahaan. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar salah memasukkan nomor rekening. Ada dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja yang berpotensi merugikan perusahaan sekaligus menimbulkan persoalan bagi pelanggan.

Diduga Berulang, Sembilan Pelanggan Jadi Korban

Polisi menduga praktik tersebut dilakukan berulang kali terhadap sembilan toko atau pelanggan dalam kurun waktu Juli hingga 8 Oktober 2026.

“Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta,” terang Rihold.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik melakukan penelusuran, menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Setelah identitas terduga pelaku diketahui, petugas mengamankan VZH ketika yang bersangkutan masih berada di lingkungan perusahaan.

Dalam pemeriksaan awal, VZH disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, penyidik turut mengamankan sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepercayaan Bisnis Jangan Sampai Salah Alamat

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar tidak hanya mengandalkan kepercayaan kepada karyawan, tetapi juga memastikan sistem pembayaran berjalan transparan dan dapat diverifikasi.

Nomor rekening resmi, dokumen pesanan, faktur penjualan, dan bukti pembayaran perlu terhubung dalam sistem administrasi yang dapat diperiksa. Sebab, dalam transaksi bisnis, barang yang sudah sampai di tangan pelanggan belum tentu berarti uangnya sudah sampai di tempat yang semestinya.

Polisi menyebut VZH dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik juga telah melakukan penahanan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Status hukum seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan laporan atau pengakuan dalam pemeriksaan awal.

Pada akhirnya, bisnis membutuhkan kepercayaan, tetapi kepercayaan juga memerlukan sistem pengawasan. Sebab, ketika pembayaran pelanggan diduga masuk ke rekening yang salah, yang dipertaruhkan bukan hanya uang Rp45 juta, melainkan juga kredibilitas perusahaan dan kepercayaan dalam hubungan bisnis.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *