Tinggal 13 Hari! Pemprov Sumut Kejar Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias, 9.000 Barang Harus Jelas

Tinggal 13 Hari! Pemprov Sumut Kejar Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias, 9.000 Barang Harus Jelas

MEDAN – Urusan menyerahkan aset pemerintah ternyata bukan sekadar memindahkan kunci, menandatangani berita acara, lalu selesai. Ada sekitar 9.000 unit aset dan 700 portofolio dokumen yang harus dipastikan kejelasannya sebelum pengelolaan RSUD dr M Thomsen Nias dialihkan dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Waktunya pun semakin mepet. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan seluruh proses penyerahan aset dan kepegawaian rampung paling lambat 31 Oktober 2026. Sementara itu, pada Senin (19/10/2026), hitungan kalender hanya menyisakan 12 hari setelah tanggal rapat hingga tenggat tersebut.

Target itu ditegaskan Wakil Gubernur Sumut Surya saat memimpin rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.

Pesannya tegas: pekerjaan yang bisa diselesaikan jangan dibiarkan menunggu sampai tenggat tinggal hitungan jam.

“Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Surya di hadapan para pejabat OPD.

Ribuan Aset, Jangan Sampai Ada yang Hilang dari Daftar

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, M Faisal Hasrimy, rapat tersebut merupakan pertemuan kelima yang digelar secara maraton sejak Agustus 2026.

Hasil inventarisasi fisik mencatat sekitar 9.000 unit aset serta 700 portofolio dokumen yang telah diverifikasi. Angka yang tidak kecil untuk pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu terbatas.

Persoalannya, pendataan belum sepenuhnya mulus. Sejumlah aset dilaporkan mengalami kerusakan, bahkan ada barang yang fisiknya tidak ditemukan. Di sisi lain, masih terdapat persoalan regulasi kepegawaian, terutama menyangkut aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun.

Di sinilah pekerjaan rumah sesungguhnya berada. Barang yang masih ada harus jelas kondisinya. Barang yang rusak harus tercatat. Sementara barang yang tidak ditemukan tidak bisa begitu saja dianggap selesai hanya karena namanya masih tercantum dalam daftar inventaris.

Administrasi boleh rapi di atas kertas, tetapi kondisi di lapangan tetap harus menjadi acuan.

Menanggapi persoalan itu, Surya meminta seluruh pihak bersikap terbuka dalam pendataan. Aset yang rusak atau tidak lengkap harus dicatat sesuai kondisi sebenarnya dan dituangkan dalam berita acara penyerahan.

Dengan begitu, proses pengalihan tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

KPK Memantau, Jangan Sampai Aset Jadi Persoalan Baru

Surya menjelaskan, pengalihan aset RSUD dr M Thomsen Nias merupakan konsekuensi dari pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Sesuai ketentuan yang berlaku, aset yang berada di wilayah pemekaran harus diserahkan oleh kabupaten induk sesuai mekanisme hukum.

Pemprov Sumut bertindak memfasilitasi proses tersebut agar berlangsung objektif, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyerahan aset daerah bukan sekadar urusan administratif antarpemerintah. Ketepatan data, kejelasan status kepemilikan, kondisi barang, dan dokumen pendukung harus sama-sama beres.

Sebab, ketika ada barang yang tercatat tetapi tidak ditemukan, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab, melainkan juga bagaimana hasil inventarisasi dan pengawasannya dilakukan.

Meski demikian, aset yang rusak atau tidak ditemukan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Setiap persoalan perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Untuk memperkuat akuntabilitas, Pemprov Sumut melalui Inspektorat menyatakan siap melakukan audit formal terhadap data hasil inventarisasi sebelum penyerahan final disahkan.

Kejar Tenggat, tetapi Jangan Korbankan Ketelitian

Surya meminta seluruh pihak segera menuntaskan persoalan yang masih tersisa. Jika diperlukan, koordinasi langsung ke Nias maupun rapat maraton secara virtual harus dilakukan tanpa menunggu agenda berikutnya.

“Tinggal 13 hari lagi, apa yang bisa diselesaikan harus kita tuntaskan bersama. Kalau memang perlu berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual, lakukan hari ini juga agar ada kesimpulan yang konkret,” pungkasnya.

Tenggat 31 Oktober kini menjadi batas waktu yang harus dikejar bersama. Namun, keberhasilan penyerahan tidak semestinya hanya diukur dari cepatnya berita acara ditandatangani.

Yang lebih penting, aset yang diserahkan harus jelas statusnya, dokumennya dapat dipertanggungjawabkan, dan persoalan kepegawaian memiliki penyelesaian sesuai ketentuan.

Sebab, dalam urusan aset negara, cepat memang diperlukan. Tetapi kalau terburu-buru sampai ada barang yang tidak jelas keberadaannya atau dokumen yang belum tuntas, pekerjaan hari ini justru berpotensi menjadi persoalan bagi pemerintahan berikutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *