Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Tomang

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Tomang

JAKARTA BARAT – Linggis dan obeng memang lazim dipakai untuk urusan pertukangan. Namun, ketika keduanya ikut diamankan dalam penindakan kasus dugaan pencurian rumah kosong, tentu polisi punya alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial R (29), yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Pria tersebut diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Tomang Raya. Menurut keterangan polisi, saat ditemukan, terduga pelaku sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan, S.Kom., S.I.K., mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Setelah diamankan, R dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Linggis dan obeng ikut diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Christine V di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Status R pun masih sebagai terduga pelaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Dalam perkara pidana, keberadaan alat seperti linggis dan obeng memang dapat menjadi bagian dari bahan penyelidikan. Namun, pembuktian perkara tidak cukup hanya dengan melihat benda yang dibawa seseorang, melainkan harus didukung keterangan saksi, bukti lain, dan hasil penyidikan.

Rumah kosong jangan dianggap rumah tanpa penjaga

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya menindaklanjuti laporan masyarakat serta menyelidiki tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama ketika rumah ditinggalkan penghuninya.

Warga disarankan memastikan pintu dan jendela terkunci sebelum bepergian, meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau rumah, serta tidak membiarkan kondisi rumah terlihat seolah-olah tidak berpenghuni dalam waktu lama.

Sebab, rumah yang kosong bukan berarti boleh dimasuki siapa saja. Pemiliknya mungkin sedang bepergian, tetapi hak atas keamanan dan kepemilikan barang tetap melekat.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan.

Kini, proses hukum menjadi tahap penting untuk mengungkap secara terang dugaan pencurian tersebut. Linggis dan obeng boleh menjadi barang bukti, tetapi keputusan bersalah atau tidaknya seseorang tetap berada pada proses peradilan berdasarkan bukti yang sah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *