Tunjangan DPRD Indramayu Diduga Dimark-Up, Kerugian Negara Rp18,79 Miliar, Ketua dan Plt Sekwan Ditahan

Tunjangan DPRD Indramayu Diduga Dimark-Up, Kerugian Negara Rp18,79 Miliar, Ketua dan Plt Sekwan Ditahan

BANDUNG – Urusan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu kini berujung penahanan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Ketua DPRD berinisial S dan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan korupsi tunjangan tahun anggaran 2022–2025 yang berdasarkan audit BPKP mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar. Keduanya ditahan pada Rabu (21/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut fasilitas bagi wakil rakyat yang pembiayaannya bersumber dari anggaran daerah. Tunjangan yang semestinya ditetapkan berdasarkan perhitungan dan ketentuan yang berlaku justru diduga bermasalah sejak proses penentuan besarannya.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD berinisial A.F. sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan A.F. belum dilakukan pada hari tersebut karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Tunjangan Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kejati Jawa Barat, perkara ini bermula pada 2021. Saat itu, Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan bagi ketua, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.

Menurut penyidik, penentuan nominal tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan Ketua DPRD.

Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. kemudian diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.

Persoalannya, dalam tata kelola anggaran publik, angka yang ditetapkan tidak cukup hanya berdasarkan keinginan atau kesepakatan internal. Harus ada dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika uang yang digunakan berasal dari APBD.

Hasil Penilaian Diduga Dinaikkan 15 Persen

Persoalan berlanjut pada 2023, ketika dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan Kejati Jawa Barat, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S selaku pimpinan DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP tersebut.

Kenaikan itu diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurut penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada APBD melalui penambahan nominal tunjangan.

Di sinilah persoalan tata kelola anggaran menjadi penting. Penilaian profesional semestinya menjadi dasar pertimbangan yang dapat diuji, bukan sekadar angka awal yang kemudian disesuaikan sesuai kepentingan tertentu.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bersalah.

BPKP Hitung Kerugian Rp18,79 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457, atau sekitar Rp18,8 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting yang didalami penyidik dalam mengungkap perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu.

Angka miliaran rupiah itu juga menjadi pengingat bahwa kebijakan mengenai fasilitas pejabat publik bukan sekadar urusan administrasi. Setiap penetapan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang sesuai aturan, dan pertanggungjawaban yang transparan.

Apalagi, anggaran daerah juga dibutuhkan untuk membiayai pelayanan publik dan berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaannya patut diusut secara tuntas agar seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap.

Dua Tersangka Ditahan, Satu Pemeriksaan Ditunda

Pada Rabu (21/10/2026), penyidik memeriksa S dan I.H. sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam sebelum melakukan penahanan.

Penahanan terhadap keduanya didasarkan pada surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026. Keduanya ditempatkan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap A.F. ditunda setelah penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan.

Kejati Jawa Barat menyangkakan ketiga tersangka dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam keterangan penyidik.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan para tersangka, termasuk peran masing-masing dalam penetapan dan pengelolaan tunjangan tersebut.

Kasus ini menyisakan satu pesan penting bagi tata kelola pemerintahan: tunjangan pejabat publik harus ditetapkan berdasarkan aturan, perhitungan yang dapat diuji, dan kepentingan yang sah. Sebab, uang APBD bukan milik pribadi pejabat, melainkan uang publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, nominal tunjangan memang menjadi sorotan. Namun, yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana keputusan anggaran dibuat, siapa yang berwenang menetapkannya, dan apakah seluruh prosesnya sesuai hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *