Kejagung Periksa Saksi dari PT SP, Usut Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi Periode 2009–2024

Kejagung Periksa Saksi dari PT SP, Usut Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi Periode 2009–2024

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Kali ini, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial MAS dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi, Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Saksi MAS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam mendalami perkara yang tengah ditangani.

Pemeriksaan itu bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting bagi penyidik untuk menyusun rangkaian fakta dan menguji dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan migas tersebut.

Kerja Sama Belasan Tahun Jadi Sorotan

Perkara ini menyangkut tata kelola kerja sama operasi yang berlangsung selama sekitar 15 tahun, sejak 2009 hingga 2024. Rentang waktu yang panjang tentu menuntut pemeriksaan dokumen, mekanisme kerja sama, serta berbagai aspek pengelolaan yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan kepentingan badan usaha daerah, transparansi serta akuntabilitas menjadi hal penting. Sebab, tata kelola yang baik bukan sekadar urusan administrasi dan penandatanganan perjanjian, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, pemeriksaan seorang saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan harus dinilai bersama alat bukti lain sesuai proses hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, belum diuraikan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap MAS maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara ini.

Publik tentu menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk bagaimana penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebab, dalam perkara tata kelola migas, yang penting bukan hanya mengetahui siapa yang dimintai keterangan, tetapi juga memastikan duduk persoalan terungkap berdasarkan bukti. Pada akhirnya, proses hukum harus menjawab apakah terdapat penyimpangan, bagaimana hal itu terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila tindak pidana terbukti.

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dijaga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *