Diduga Markup Belanja Barang dan Jasa Rp2,2 Miliar, Sekda Simalungun Dilaporkan ke APH

Diduga Markup Belanja Barang dan Jasa Rp2,2 Miliar, Sekda Simalungun Dilaporkan ke APH

SIMALUNGUN – Anggaran pemerintah semestinya menjadi amunisi untuk menggerakkan pelayanan publik, bukan sekadar deretan angka yang tampak rapi di atas kertas. Namun, ketika belanja barang dan jasa justru diselimuti dugaan markup hingga Rp2,2 miliar, publik tentu berhak bertanya: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?

Dugaan tersebut kini menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang dilaporkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) kepada Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor 27/Gemapsi/Lap/Sim/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Anthoni Damanik dan Raja Mansah Saragih tersebut memuat dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.

Nilai dugaan kerugian negara yang dicantumkan dalam laporan mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Angka yang jelas bukan recehan untuk belanja sehari-hari, meskipun dalam administrasi anggaran, angka miliaran terkadang bisa tampil begitu tenang di antara tumpukan dokumen dan tabel pengeluaran.

Anthoni Damanik menyebut, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan belanja barang dan belanja jasa dalam APBD Tahun Anggaran 2025, dengan nilai belanja yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp6,4 miliar.

Menurut Gemapsi, sejumlah pos belanja diduga mengalami penggelembungan nilai atau markup. Dugaan tersebut mencakup belanja aktivitas lapangan, kebutuhan rumah tangga, sewa mebel dan peralatan kantor, hingga perjalanan dinas.

Dari kelompok belanja barang tersebut, Gemapsi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan sekadar angka yang membengkak. Ada pertanyaan lebih mendasar mengenai bagaimana perencanaan disusun, bagaimana pengadaan dilaksanakan, dan bagaimana pengawasan internal bekerja. Sebab, anggaran pemerintah bukan ruang bebas untuk bermain sulap: nilai pengeluaran bisa ditulis, tetapi pertanggungjawabannya tidak boleh menghilang.

Sorotan Gemapsi juga mengarah pada belanja jasa dan barang pakai habis. Pos yang disebut dalam laporan meliputi jasa kantor, bahan cetak, serta makan dan minum. Pada kelompok belanja ini, Gemapsi menduga kerugian negara juga mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total dugaan kerugian dari kedua kelompok belanja tersebut diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

“Detail dugaan kerugian yang timbul pada belanja barang dan belanja jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun turut disertakan dalam laporan yang kami sampaikan,” ujar Anthoni.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Laporan masyarakat tentu tidak otomatis menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Namun, laporan yang disertai rincian dugaan penyimpangan layak diperiksa secara serius, bukan sekadar menjadi tambahan berkas yang berpindah meja tanpa kejelasan ujungnya.

Aparat penegak hukum perlu menguji dokumen anggaran, kontrak pengadaan, bukti pembayaran, realisasi pekerjaan, serta kesesuaian harga dengan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika dugaan itu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan.

Dalam perkara seperti ini, jabatan tinggi bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan. Sebaliknya, semakin besar tanggung jawab yang diemban, semakin besar pula tuntutan agar setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tidak membutuhkan drama saling lempar tanggung jawab. Publik membutuhkan jawaban yang terang, bukti yang teruji, dan proses hukum yang tidak pilih kasih.

Sebab, uang negara bukan milik pejabat, bukan pula hadiah bagi siapa pun yang mengelola anggaran. Uang itu berasal dari rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangannya wajib ditelusuri sampai tuntas.

Konfirmasi Sekda

Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora telah disebut sebagai pihak terlapor dalam laporan Gemapsi. Namun, keterangan atau tanggapan Mixnon atas dugaan tersebut belum tercantum dalam bahan berita yang diterima.

Upaya konfirmasi kepada Sekda Mixnon melalui no HP 082178XXXXXXXXXX hingga berita ini ditayangkan belum membalas.

Meski begitu pihak Redaksi matabangsa.com masih menunggu penjelasan dari pihak bersangkutan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *