Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama China–ASEAN, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama China–ASEAN, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

BRUNEI DARUSSALAM – Dunia digital membuka banyak pintu bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Namun, di balik layar yang serba canggih, ancaman eksploitasi, penipuan, hingga kejahatan siber juga ikut berkembang. Persoalannya, pelaku kejahatan di dunia maya tak selalu mengenal batas negara, sementara penegakan hukum masih harus berhadapan dengan perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum.

Isu itulah yang menjadi perhatian dalam 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 21–22 Oktober 2026. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna hadir mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia sekaligus memimpin delegasi Kejaksaan RI.

Konferensi yang mengusung tema “Protecting Children in the Digital Age: Harmonising Legal Frameworks and International Cooperation” itu mempertemukan Jaksa Agung dari berbagai negara Asia Tenggara dengan Jaksa Agung Kejaksaan Agung Rakyat Tertinggi China, Ying Yong. Fokusnya jelas: bagaimana negara-negara memperkuat perlindungan anak ketika ancaman digital bisa datang dari mana saja, bahkan dari balik layar yang tampak biasa.

Dalam forum tersebut, Narendra menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan itu mencakup hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan khusus bagi mereka yang berada dalam situasi rentan.

Menurut Narendra, Kejaksaan tidak cukup hanya hadir ketika perkara sudah masuk ke meja penuntutan. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, sekaligus membangun koordinasi dengan penyidik serta instansi terkait untuk mengamankan alat bukti elektronik secara cepat.

Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa penegakan hukum di era digital tidak bisa hanya mengandalkan kecepatan mengetik laporan atau ketangkasan menyusun berkas perkara. Bukti elektronik harus diamankan dengan benar, koordinasi harus berjalan efektif, dan pemahaman masyarakat terhadap risiko digital perlu ditingkatkan. Sebab, dalam perkara siber, jejak digital bisa menjadi kunci—tetapi tanpa penanganan yang tepat, kunci itu belum tentu membuka pintu keadilan.

Narendra berharap konferensi tersebut menjadi ruang bagi lembaga penuntutan negara peserta untuk saling memahami sistem hukum masing-masing. Pemahaman itu dinilai penting guna membangun kepercayaan serta memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam menangani perkara lintas negara yang membutuhkan respons cepat dan tepat.

Di sinilah tantangan sesungguhnya berada. Pelaku kejahatan siber dapat bergerak melintasi batas negara dalam hitungan detik, sedangkan proses hukum harus tetap mematuhi prosedur, kewenangan, dan aturan yang berlaku di setiap yurisdiksi. Kerja sama internasional karena itu bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan kebutuhan praktis agar penegakan hukum tidak tertinggal dari kecepatan teknologi.

Rangkaian konferensi juga mencakup pertemuan para ketua delegasi dengan Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei Darussalam, Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah. Pertemuan CAPGC kemudian ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama (joint declaration) oleh seluruh ketua delegasi.

Penandatanganan deklarasi tersebut menjadi penegasan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama. Namun, ukuran keberhasilannya tentu bukan semata-mata pada dokumen yang ditandatangani atau foto resmi yang tersimpan rapi. Yang lebih penting ialah bagaimana komitmen itu diterjemahkan menjadi koordinasi konkret, pertukaran informasi sesuai hukum, serta penanganan perkara yang efektif dan tetap melindungi hak anak.

Sebab, di dunia digital, ancaman tidak menunggu konferensi berikutnya untuk bergerak. Perlindungan anak pun tidak boleh berhenti sebagai slogan. Kerja sama antarnegara harus hadir dalam tindakan nyata, agar ruang digital benar-benar menjadi tempat anak belajar dan bertumbuh—bukan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mencari korban berikutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *