JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Foster & Oil Energy, Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina di Bekasi
BEKASI — Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. berinisial HR, Jumat (23/10/2026). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi yang berlangsung selama 15 tahun. Rentang waktu yang panjang tentu menyisakan banyak hal untuk ditelusuri, sebab dalam perkara hukum, dokumen lama sekalipun bisa kembali berbicara ketika penyidik mulai merangkainya.
HR memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan mengenai perkara tersebut. Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai materi pertanyaan yang diajukan maupun sejauh mana keterangannya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan KSO.
Tim penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Langkah ini penting agar penyidikan tidak sekadar berhenti pada dugaan, melainkan ditopang keterangan saksi dan bukti yang dapat diuji sesuai ketentuan hukum.
Kerja sama operasional di sektor migas memang bukan urusan sederhana. Ada kepentingan bisnis, pengelolaan sumber daya, hingga tanggung jawab para pihak yang terlibat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, setiap proses dan keputusan perlu ditelusuri secara cermat. Sebab, dalam tata kelola perusahaan, istilah kerja sama semestinya berarti berbagi tanggung jawab, bukan berbagi persoalan di kemudian hari.
Penyidikan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi serta kerja sama dengan PT Pertamina EP. Meski demikian, pemeriksaan seorang saksi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun menunjukkan keterlibatan saksi dalam dugaan korupsi. Semua keterangan tetap harus diuji berdasarkan bukti yang sah.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian juga dikedepankan agar pengungkapan perkara berjalan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Dalam penegakan hukum, kecepatan memang penting, tetapi ketepatan pembuktian jauh lebih menentukan.
Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Artinya, siapa pun tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik berhak mengawasi proses penegakan hukum, sementara penyidik berkewajiban mengungkap fakta secara objektif dan bertanggung jawab.
Pemeriksaan HR menambah tahapan dalam penyidikan dugaan korupsi KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Kini, publik menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk hasil pendalaman penyidik terhadap berbagai keterangan dan bukti. Sebab, dalam perkara yang menyangkut pengelolaan sumber daya bernilai besar, transparansi dan pertanggungjawaban bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dari kepercayaan publik.(***)






