Pesawat Tak Kunjung Mendarat, Rp4,94 Miliar Melayang: Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
TANGERANG – Dalam bisnis penerbangan, pesawat semestinya menjadi ujung tombak operasional. Namun, dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara PT Angkasa Pura Kargo (APK), pesawat Boeing 737-300 yang direncanakan untuk layanan kargo justru tak kunjung tiba di Indonesia. Ironisnya, pembayaran kepada mitra tetap dilakukan hingga negara disebut mengalami kerugian Rp4,94 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo berinisial GM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022. Penetapan tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (22/10/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, mengatakan penetapan GM menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang. Dua tersangka sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum.
“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Fardana.
Pesawat Tak Tiba, Pembayaran Tetap Berjalan
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Januar Dwi Nugroho menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika PT APK menetapkan pengembangan bisnis berupa peningkatan layanan charter pesawat kargo. Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK Tahun Anggaran 2022.
Untuk merealisasikan rencana itu, PT APK menjalin kerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang direncanakan melayani pengangkutan kargo.
Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah persoalan. PT WSU disebut belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. Sementara itu, pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia.
Artinya, layanan kargo charter yang direncanakan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Meski begitu, penyidik menemukan bahwa pembayaran kepada PT WSU tetap dilakukan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga GM memiliki peran dalam kelanjutan kerja sama tersebut, meskipun mengetahui persoalan sertifikasi mitra dan belum tibanya pesawat di Indonesia.
“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan. Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” tegas Januar.
BPK Temukan Kerugian Negara Rp4,94 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.941.030.000 atau sekitar Rp4,94 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000,” ujar Januar.
Dengan penetapan GM, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tersebut menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan, sedangkan informasi mengenai penahanan GM belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
Kasus ini menyisakan pertanyaan serius tentang pengawasan kerja sama bisnis, pemenuhan persyaratan operasional, dan mekanisme pembayaran perusahaan. Sebab, dalam sebuah proyek, rencana boleh saja tertulis rapi di atas kertas, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti syarat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pesawat yang belum mendarat tentu tidak bisa mengangkut kargo. Namun, ketika pembayaran sudah berjalan, pertanggungjawaban atas setiap rupiah menjadi perkara yang tak boleh ikut menguap. Proses hukum kini akan menguji dugaan peran para tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.(***)






