Zakiyuddin Hadiri Paripurna Perubahan Perda Kemiskinan, DPRD Medan Ingatkan: Jangan Cuma Ganti Pasal, Warga Harus Naik Kelas

Zakiyuddin Hadiri Paripurna Perubahan Perda Kemiskinan, DPRD Medan Ingatkan: Jangan Cuma Ganti Pasal, Warga Harus Naik Kelas

MEDAN – Penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tak cukup mengandalkan bantuan sosial (bansos). Warga membutuhkan lebih dari sekadar bantuan untuk bertahan hidup, yakni akses pekerjaan, keterampilan, modal usaha, pendidikan, hingga kesempatan membangun ekonomi keluarga secara mandiri.

Pesan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (26/10/2026).

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Medan tersebut. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir pula sejumlah anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan. Namun, di balik pembahasan pasal demi pasal, terdapat pekerjaan rumah yang tak kalah penting: memastikan kebijakan benar-benar terasa hingga ke meja makan keluarga yang membutuhkan.

Sebab, Perda yang baik bukan sekadar rapi di atas kertas. Ukuran keberhasilannya adalah perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Gerindra: Jangan Sampai Pasal Berubah, Nasib Warga Tetap Sama

Fraksi Partai Gerindra melalui Ketua Fraksi Tia Ayu Anggraini menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak boleh berhenti pada penyaluran bansos. Bantuan sosial tetap penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat memiliki kesempatan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Menurut Gerindra, kemiskinan berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari terbatasnya lapangan pekerjaan, akses pendidikan dan kesehatan, hunian layak, keterampilan, hingga modal usaha.

“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” tegas Tia.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah program yang diluncurkan atau besarnya anggaran yang terserap. Yang lebih penting ialah apakah keluarga penerima manfaat semakin berdaya atau justru terus bergantung pada bantuan.

Dalam konteks tersebut, Gerindra meminta Pemko Medan memperkuat pendataan, verifikasi, validasi, serta pemutakhiran data penerima manfaat. Saluran pengaduan masyarakat juga dinilai perlu disediakan agar kesalahan data dapat segera diperbaiki.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” ujarnya.

Urusan data ini memang terlihat administratif, tetapi dampaknya sangat nyata. Sebab, bantuan yang tepat programnya sekalipun bisa kehilangan manfaat jika diberikan kepada orang yang keliru.

Gerindra juga mendorong integrasi bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan usaha, serta akses pembiayaan.

Program tersebut, menurut Tia, perlu disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat. Warga yang siap bekerja harus dibantu mendapatkan peluang kerja, sementara mereka yang memiliki potensi usaha perlu memperoleh pendampingan berkelanjutan.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Namun, dukungan tersebut harus diikuti target yang terukur dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

NasDem Dorong Keluarga Keluar dari Kemiskinan Secara Berkelanjutan

Sejalan dengan Gerindra, Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie menyambut baik gagasan membangun ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, terintegrasi, dan berbasis data.

NasDem sepakat bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari berapa banyak bantuan sosial yang telah disalurkan. Ukuran yang lebih substansial adalah peningkatan pendapatan keluarga, terbukanya lapangan kerja, serta bertambahnya UMKM yang mampu berkembang.

Fraksi ini juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja dan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dengan demikian, penanggulangan kemiskinan harus memberi ruang bagi masyarakat untuk berkembang sesuai potensi dan kebutuhannya. Keluarga yang sebelumnya bergantung pada bantuan diharapkan memiliki pendapatan lebih stabil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Pendekatan tersebut menempatkan warga bukan semata-mata sebagai penerima program pemerintah, melainkan sebagai pelaku utama dalam memperbaiki taraf hidupnya.

PDI Perjuangan Minta Pembahasan Segera Berlanjut

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung mendorong agar pembahasan Ranperda perubahan regulasi tersebut segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan substansi perubahan Perda dibahas secara lebih mendalam sehingga regulasi yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran.

PDI Perjuangan juga menekankan bahwa masyarakat miskin tidak boleh terus-menerus ditempatkan hanya sebagai penerima bantuan sosial. Kebijakan pemerintah harus mampu mendorong kemandirian ekonomi keluarga melalui program konkret dan berkelanjutan.

Dorongan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan regulasi tidak boleh berlarut-larut tanpa arah yang jelas. Setelah gagasan disampaikan dalam forum paripurna, tahapan berikutnya harus memastikan rumusan kebijakan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Tantangan Pemko Medan: Membuat Kebijakan Terasa di Tingkat Warga

Berbagai pandangan fraksi memperlihatkan satu benang merah: perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan perlu diarahkan pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Pemerintah Kota Medan memiliki pekerjaan penting untuk memastikan program bantuan, pelatihan, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM, dan perlindungan sosial berjalan secara terintegrasi.

Pendataan penerima manfaat harus akurat, pelaksanaan program perlu diawasi, dan hasilnya harus dapat dievaluasi secara terbuka. Target pengurangan kemiskinan juga perlu diterjemahkan ke dalam indikator yang jelas, bukan sekadar daftar kegiatan tahunan.

Di sinilah tantangan sesungguhnya berada. Menyusun regulasi merupakan satu tahap, sedangkan memastikan regulasi bekerja bagi masyarakat membutuhkan konsistensi pelaksanaan, koordinasi antarperangkat daerah, dan pengawasan yang berkelanjutan.

Bansos tetap dibutuhkan sebagai jaring pengaman bagi warga yang menghadapi kesulitan. Namun, bagi keluarga yang memiliki kemampuan untuk bekerja atau berusaha, bantuan tersebut idealnya menjadi salah satu pintu menuju kemandirian, bukan satu-satunya jawaban.

Pada akhirnya, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 akan diuji bukan dari tebalnya dokumen atau panjangnya daftar program, melainkan dari seberapa jauh kebijakan itu mampu membuka peluang ekonomi dan membantu keluarga keluar dari kemiskinan.

Sebab, bagi warga yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, perubahan pasal tentu penting. Namun, perubahan nasib jauh lebih berarti.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *