Pemprov Sumut Gelontorkan Rp13,2 Miliar untuk 440 Rumah, Warga Diminta Gotong Royong
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran Rp13,2 miliar untuk membangun atau merenovasi 440 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki hunian yang lebih sehat, aman, dan layak.
Namun, ada catatan penting dalam program tersebut: bantuan Rp30 juta per rumah bersifat stimulan. Artinya, pemerintah menyediakan sebagian kebutuhan pembangunan, sementara kekurangannya diharapkan ditutup melalui swadaya pemilik rumah, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Program RTLH itu disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumut, Tomy Harahap, dalam Temu Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (28/10/2026).
Tomy menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.
“RTLH merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut. Tahun ini program RTLH sebanyak 440 unit RTLH yang disebar di 17 kabupaten/kota di Sumut. Anggarannya Rp30 juta per unit,” ujarnya.
Anggaran Naik, Jangkauan Bantuan Diperluas
Jumlah rumah yang menjadi sasaran program tahun ini meningkat dibandingkan 2025. Pada tahun sebelumnya, Pemprov Sumut membantu 400 unit rumah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Pada 2026, jumlahnya bertambah menjadi 440 unit dengan jangkauan wilayah yang lebih luas. Peningkatan ini diharapkan memperbesar akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang memenuhi standar kelayakan.
Sejumlah daerah penerima program antara lain Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanjungbalai, Binjai, Dairi, Medan, Nias Selatan, Samosir, Humbang Hasundutan, Toba, Pematangsiantar, dan Sibolga.
Pemerintah menargetkan bantuan tersebut dapat memperbaiki kondisi rumah yang sebelumnya tidak memenuhi standar kelayakan. Hunian yang lebih baik diharapkan mendukung kesehatan, keamanan, serta kenyamanan keluarga.
Meski begitu, penambahan jumlah penerima tentu perlu diikuti pengawasan pelaksanaan agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan menghasilkan perbaikan bangunan yang nyata.
Rp30 Juta per Rumah, Sisanya Mengandalkan Swadaya
Tomy menegaskan bahwa bantuan RTLH bukan pembiayaan penuh pembangunan rumah. Dana tersebut merupakan stimulan untuk membeli material bangunan utama dan membayar sebagian upah tukang.
Dari alokasi Rp30 juta per unit, sekitar Rp26 juta diperuntukkan bagi material bangunan, sedangkan Rp4 juta dialokasikan untuk upah tukang.
Menurut perhitungannya, pembangunan rumah dengan tipe 30 membutuhkan biaya sekitar Rp40 juta hingga Rp45 juta per unit. Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta yang diharapkan dapat dipenuhi melalui swadaya.
“Jadi, Rp30 juta itu di antaranya Rp26 juta untuk anggaran material, upah tukang Rp4 juta. Harapannya jika untuk membangun rumah tipe 30, membutuhkan biaya Rp40-45 juta per unit. Maka dari itu dibutuhkan juga swadaya,” katanya.
Skema ini menempatkan gotong royong sebagai bagian dari pelaksanaan program. Keluarga penerima bantuan dan lingkungan sekitar diharapkan dapat berkontribusi agar pembangunan atau renovasi rumah berjalan sesuai kebutuhan.
Namun, skema swadaya juga membutuhkan perhatian. Tidak semua keluarga berpenghasilan rendah memiliki kemampuan finansial, tenaga, atau jaringan sosial yang sama untuk menutup kekurangan biaya.
Karena itu, pelaksanaan di lapangan perlu mempertimbangkan kondisi riil penerima agar keterbatasan ekonomi tidak justru menjadi hambatan untuk menyelesaikan pembangunan rumah.
Bukan Sekadar Memperbaiki Atap dan Dinding
Program RTLH memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar memperbaiki kerusakan fisik bangunan. Rumah yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar yang berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup penghuninya.
Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau banyaknya rumah yang mulai direnovasi. Pemerintah juga perlu memastikan rumah penerima benar-benar selesai diperbaiki, aman ditempati, serta memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Dengan alokasi Rp13,2 miliar untuk 440 rumah, Pemprov Sumut memiliki kesempatan memperluas manfaat pembangunan hingga ke tingkat keluarga. Ketepatan sasaran, transparansi penggunaan anggaran, dan pengawasan kualitas pekerjaan menjadi bagian penting agar program tersebut berjalan efektif.
Pada akhirnya, rumah layak bukan sekadar bangunan dengan dinding kokoh dan atap yang tidak bocor. Rumah juga harus menjadi tempat keluarga berlindung dengan aman tanpa dihantui kekhawatiran setiap kali hujan turun.
Gotong royong memang menjadi kekuatan masyarakat. Namun, bagi keluarga yang paling rentan, bantuan pemerintah tetap harus dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan mereka agar tujuan menyediakan hunian layak tidak berhenti di tengah jalan.
Sebab, program rumah layak huni baru benar-benar berhasil ketika 440 rumah yang menjadi sasaran bukan hanya tercatat dalam laporan, melainkan selesai dibangun atau direnovasi dan bisa ditempati dengan nyaman oleh keluarga penerimanya.(***)






