Pemko Medan Siapkan Lahan 7.900 Meter Persegi di Gatot Subroto untuk Fasilitas Pemerintahan

Zakiyuddin Tinjau Aset Pemko Medan di Gatot Subroto, Lahan Hampir 8.000 Meter Persegi Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintah

MEDAN — Lahan kosong seluas hampir 8.000 meter persegi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah, mulai dilirik untuk dimanfaatkan. Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau langsung aset tersebut, Kamis (29/10/2026), guna membahas rencana penggunaannya untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, termasuk penanganan bencana.

Aset yang telah lama terbengkalai itu kini berpeluang mendapat fungsi baru. Setelah persoalan kepemilikannya diputus melalui pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, Pemko Medan berencana mengoptimalkan lahan strategis tersebut. Maklum, tanah di tengah kota terlalu berharga jika hanya menjadi penghias peta aset pemerintah.

Dalam peninjauan itu, Zakiyuddin menyampaikan bahwa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merencanakan pemanfaatan kawasan tersebut untuk mendukung pembentukan satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.

Menurutnya, keberadaan satgas tersebut diharapkan mempercepat koordinasi dan tindak lanjut ketika bencana terjadi. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, penanganan di lapangan diharapkan lebih terarah sehingga keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.

“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.

Zakiyuddin juga menegaskan bahwa lahan tersebut telah dinyatakan sebagai milik Pemko Medan melalui putusan pengadilan pada 2025. Kepastian hukum itu menjadi modal bagi pemerintah kota untuk melanjutkan rencana pemanfaatan aset tanpa terus dibayangi persoalan sengketa.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus.

Suluh menjelaskan, lahan itu merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip. Luasnya mencapai sekitar 7.900 meter persegi atau hampir 8.000 meter persegi.

“Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi,” jelas Suluh.

Ia menerangkan, lahan tersebut sebelumnya menjadi objek perkara sejak 2023. Pemko Medan kemudian memenangkan perkara pada 2025 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” ujarnya.

Suluh menambahkan, sebagian area sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan lahan. Setelah persoalan hukum dinyatakan selesai, Pemko Medan akan melakukan penataan kembali, termasuk menindaklanjuti keberadaan pihak maupun objek yang masih berada di kawasan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan aset itu diharapkan tidak berhenti pada rencana di atas kertas. Pemerintah kota perlu memastikan penataan, kesiapan fasilitas, serta pembagian tugas antarperangkat daerah berjalan jelas agar lahan tersebut benar-benar mendukung pelayanan publik dan penanggulangan bencana.

Sebab, dalam urusan aset daerah, memenangkan perkara di pengadilan memang penting. Namun, pekerjaan berikutnya tidak kalah menentukan: memastikan lahan yang sudah sah menjadi milik pemerintah benar-benar berguna bagi masyarakat, bukan kembali menunggu bertahun-tahun untuk menemukan peruntukannya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *