DPRD Medan Usulkan Ranperda Sistem Kesehatan, Rumah Sakit Jangan Bikin Keluarga Pasien Keliling Cari Kamar

DPRD Medan Usulkan Ranperda Sistem Kesehatan, Rumah Sakit Jangan Bikin Keluarga Pasien Keliling Cari Kamar

MEDAN – Persoalan pelayanan kesehatan di Kota Medan kembali menjadi perhatian DPRD. Mulai dari antrean panjang di puskesmas dan rumah sakit, sulitnya mendapatkan kamar rawat inap, hingga ketersediaan obat-obatan, menjadi sejumlah persoalan yang ingin dibenahi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Ranperda tersebut diajukan DPRD Kota Medan sebagai upaya membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, adil, dan berkualitas. Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menambah koleksi produk hukum daerah, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Penjelasan Ranperda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen, anggota DPRD, serta jajaran Pemko Medan.

Sri Rezeki menjelaskan, pembaruan regulasi kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, masyarakat masih menghadapi persoalan mendasar ketika membutuhkan pelayanan medis. Tidak sedikit keluarga pasien harus menghadapi antrean, kesulitan memperoleh tempat tidur rumah sakit, bahkan dihantui kekhawatiran biaya obat. Dalam kondisi sakit, keluarga tentu membutuhkan kepastian pelayanan, bukan tambahan pekerjaan mencari informasi ke sana kemari.

Karena itu, Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari upaya promotif dan preventif, pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, hingga pengawasan keamanan pangan.

DPRD juga mendorong penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sistem rujukan terintegrasi, serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tanpa terlebih dahulu mempersulit dengan urusan administrasi maupun pembiayaan.

“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya,” jelas Sri Rezeki.

Perlindungan pasien BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian. Tidak boleh ada diskriminasi pelayanan berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan. Pemulangan pasien harus berdasarkan pertimbangan medis, sementara kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu mendapatkan jalur pelayanan khusus.

Selain itu, DPRD mengusulkan jaminan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak dibebani membeli obat yang semestinya menjadi hak mereka. Perlindungan terhadap dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya juga diatur, termasuk keamanan bekerja, perlindungan dari kekerasan, pemenuhan hak, serta peningkatan kompetensi.

Dalam aspek pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), didorong agar berjalan transparan, efisien, dan tepat sasaran. Pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan juga diperkuat, disertai mekanisme pengaduan masyarakat, penghargaan bagi fasilitas kesehatan yang berprestasi, serta sanksi terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pasien.

“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” tegasnya.

Sri Rezeki berharap Wali Kota Medan memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Kini, pekerjaan DPRD bukan hanya memastikan Ranperda masuk agenda pembahasan hingga disahkan. Tantangan sesungguhnya adalah mengawal implementasinya. Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan kesehatan bukan diukur dari tebalnya dokumen perda, melainkan dari seberapa mudah mendapatkan pelayanan ketika tubuh sedang membutuhkan pertolongan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *