Rico Waas Hadiri Paripurna Ranperda Sistem Kesehatan, Pemko Medan Didorong Benahi Pelayanan Rumah Sakit
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat dorongan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah. Persoalan antrean pasien, ketersediaan kamar rawat inap, obat-obatan, hingga perlindungan peserta BPJS Kesehatan menjadi sejumlah isu yang akan dibenahi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD atas Ranperda tersebut di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, Pj Sekda Erfin Fachrurrazi, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki menyampaikan bahwa pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pelayanan kesehatan dan kebijakan nasional, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ranperda ini diarahkan untuk membangun pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, cepat, adil, dan berkualitas. Artinya, masyarakat tidak semestinya dipusingkan dengan persoalan administrasi ketika membutuhkan pertolongan medis. Apalagi ketika pasien dalam kondisi darurat, yang dibutuhkan adalah penanganan, bukan birokrasi berlapis.
Sejumlah substansi penting turut diusulkan, antara lain penguatan puskesmas, peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pencegahan penyakit menular, kesehatan jiwa, pengawasan keamanan pangan, serta pembenahan sistem rujukan antarfasilitas kesehatan.
Pemko Medan juga didorong memperkuat kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap. Melalui sistem informasi yang terintegrasi, keluarga pasien diharapkan tidak perlu lagi mendatangi satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya hanya untuk mencari tempat tidur kosong.
Perlindungan pasien BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam rancangan regulasi tersebut. Seluruh pasien harus memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi berdasarkan status kepesertaan. Selain itu, pasien lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu mendapatkan fasilitas pelayanan khusus.
Ranperda tersebut juga mengatur ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli kebutuhan medis yang seharusnya menjadi haknya. Di sisi lain, perlindungan tenaga kesehatan, keamanan dalam bekerja, peningkatan kompetensi, serta pemenuhan hak dokter dan perawat juga menjadi perhatian.
Dalam hal pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran. Pengawasan mutu fasilitas kesehatan, akreditasi, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran pelayanan juga menjadi bagian dari materi Ranperda.
Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak cukup hanya diukur dari proses pengesahan menjadi peraturan daerah. Ukuran utamanya adalah manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari kemudahan mendapatkan pertolongan, kepastian kamar rawat inap, ketersediaan obat, hingga kenyamanan tenaga medis dalam menjalankan tugas.
“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Medan mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi Pemko Medan, pembahasan regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan daerah. Sebab, masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa pelayanan kesehatan akan semakin baik jika pada praktiknya masih harus berjuang mencari kamar, menunggu obat, atau kebingungan menghadapi prosedur administrasi.
Pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang baik bukan sekadar soal gedung rumah sakit yang megah atau program yang terdengar menjanjikan. Ukurannya sederhana: masyarakat datang berobat, mendapatkan pelayanan yang layak, dan pulang dengan kepastian penanganan.(***)






