264 Jemaah Haji Kabupaten Palas Telah Lunasi BIPIH Reguler 1446 H

Agama38 Dilihat
 
matabangsa.com – Padang Lawas : Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali dibuka usai jeda libur lebaran. Sejak (08/4/2025), tercatat sebanyak 264 jemaah Kabupaten Padang Lawas telah melunasi biaya haji reguler.
 
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Padang Lawas melalui Kepala Seksi (Kasi) Haji Abaror kepada media pada Kamis (10/04), dari 264 jemaah tersebut terdiri dari 207 jemaah untuk Urut Porsi, 3 jemaah Prioritas Lansia, 47 jemaah Cadangan, 5 jemaah Mutasi Masuk, dan 2 jemaah Penggabungan/Pendampingan.
 
 
“Ada total 264 jemaah haji (87%) dari 302 yang sudah melunasi biaya haji,” ungkap Kepala Kankemenag yang diwakilkan oleh Kasi Haji.
 
 
Tahap II Pelunasan Bipih Reguler telah dibuka sejak 24 Maret hingga 17 April 2025. Proses pelunasan sempat terhenti selama jeda libur lebaran dari 28 Maret sampai 7 April 2025. Kemudian, sejak 8 April 2025, pelunasan Bipih reguler kembali dibuka.
 
 
 
Kasman yang diwakilkan Abaror menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
 
 
Kasi Haji dan Umroh, Abaror menerangkan, Calon Jemaah Haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 H/2025 M Tahap II yaitu, Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan system, Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas, Jemaah Haji Reguler cadangan.
 
 
Kasi Haji dan Umroh mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *