Adhyaksa Chambers Digadang Jadi Solusi Sengketa Negara, Jangan Sampai Hanya Memindahkan Masalah ke Ruang Musyawarah

Adhyaksa Chambers Digadang Jadi Solusi Sengketa Negara, Jangan Sampai Hanya Memindahkan Masalah ke Ruang Musyawarah

MEDAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai mendorong perubahan pendekatan dalam penyelesaian sengketa negara melalui konsep Adhyaksa Chambers, sebuah mekanisme berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) yang mengedepankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan pendekatan modern dan digital.

Gagasan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam diskusi publik bersama akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (14/10/2026), itu menawarkan jalan keluar dari sengketa berkepanjangan antarinstansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak-pihak yang bersinggungan dengan kepentingan negara.

Namun, di tengah ambisi membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan modern, satu pertanyaan mendasar tidak boleh dikesampingkan: apakah penyelesaian sengketa di luar pengadilan benar-benar akan memperkuat kepastian hukum, atau sekadar membuat persoalan lebih cepat selesai di atas kertas?

Pertanyaan itu penting. Sebab, dalam urusan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan baik antarpejabat atau kenyamanan birokrasi, melainkan juga kepentingan publik, keuangan negara, dan kepastian hukum.

Diskusi bertema Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 tersebut berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Jalan Dr. Mansyur, Medan. Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., para guru besar, serta mahasiswa.

Hadir pula jajaran pejabat Kejati Sumut, para kepala kejaksaan negeri, jaksa pengacara negara, dan perwakilan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Bukan Sekadar Penuntut, tetapi Bukan Pula Pemegang Jalan Pintas

Dalam pemaparannya, Narendra Jatna menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai institusi penuntut dalam perkara pidana atau kuasa hukum pemerintah dalam persoalan perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan, menurut dia, juga berperan sebagai penjaga kepentingan umum.

Melalui konsep Adhyaksa Chambers, Kejaksaan hendak menyediakan ruang penyelesaian sengketa negara dengan mekanisme ADR yang lebih modern, terukur, dan didukung teknologi digital.

Targetnya jelas: mengurangi konflik hukum berkepanjangan antarlembaga pemerintah dan BUMN, sekaligus mendukung stabilitas investasi nasional.

Secara konseptual, gagasan ini patut diuji secara serius. Tidak semua sengketa harus berakhir di ruang sidang jika tersedia mekanisme damai yang sah, transparan, dan tidak merugikan kepentingan publik.

Akan tetapi, penyelesaian sengketa bukan perlombaan mencari siapa yang paling cepat menutup berkas. Ada perkara yang memang bisa diselesaikan melalui negosiasi, tetapi ada pula persoalan yang menuntut pemeriksaan mendalam, pengujian bukti, penentuan tanggung jawab, bahkan proses peradilan.

Di sinilah garis batasnya harus terang.

ADR tidak boleh berubah menjadi jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Musyawarah boleh menjadi pilihan, tetapi bukan alasan untuk mengaburkan kerugian negara, menutupi pelanggaran, atau menghapus hak pihak yang dirugikan.

Jangan sampai sengketa yang semestinya diselesaikan berdasarkan hukum justru dianggap selesai hanya karena para pihak sudah duduk satu meja, berjabat tangan, lalu berfoto bersama.

Sebab, dalam penegakan hukum, dokumentasi perdamaian bukan pengganti keadilan.

Sengketa Boleh Berdamai, Kepentingan Publik Tidak Boleh Dikorbankan

Adhyaksa Chambers dirancang untuk memberikan ruang penyelesaian perselisihan secara konstruktif. Namun, konsep tersebut memerlukan batas kewenangan dan standar operasional yang jelas, terutama ketika sengketa menyangkut aset negara, kontrak pemerintah, kebijakan publik, atau dugaan kerugian keuangan negara.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme itu memastikan bahwa kesepakatan yang tercapai tidak hanya menguntungkan pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga melindungi masyarakat sebagai pemilik kepentingan yang lebih luas.

Apakah prosesnya akan terbuka untuk diawasi? Bagaimana konflik kepentingan dicegah? Siapa yang menguji kewajaran suatu kesepakatan? Dan bagaimana memastikan penyelesaian melalui ADR tidak mengganggu proses hukum yang wajib berjalan apabila ditemukan dugaan tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap inovasi. Justru sebaliknya, itulah ujian bagi sebuah gagasan yang ingin tampil sebagai bagian dari transformasi kelembagaan.

Teknologi digital pun tidak otomatis menjamin transparansi. Sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi etalase modern apabila proses pengambilan keputusan tetap tertutup dan pertanggungjawabannya sulit ditelusuri.

Dengan kata lain, digitalisasi dapat mempercepat prosedur, tetapi integritas tetap bergantung pada manusia yang menjalankannya.

Satire sederhananya: jangan sampai ruang sengketa dibuat makin modern, sementara persoalannya tetap memakai cara lama—rapat panjang, keputusan samar, dan tanggung jawab yang mendadak sulit ditemukan.

Kajati Sumut Dukung Pergeseran Paradigma

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyambut baik pergeseran paradigma penyelesaian sengketa dari pendekatan litigasi menuju mekanisme ADR di sektor publik.

Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan bersifat preventif, kolaboratif, cepat, efisien, akuntabel, dan terukur, dengan tujuan melindungi kepentingan umum serta keuangan negara.

Muhibuddin juga menekankan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara melalui Adhyaksa Chambers. Mekanisme ini diharapkan menjadi ruang yang aman, kredibel, dan profesional bagi pemerintah daerah, BUMN, serta badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menyelesaikan perselisihan secara konstruktif.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sumut melihat ADR sebagai instrumen yang berpotensi mencegah konflik berkembang menjadi sengketa hukum berkepanjangan.

Namun, kata aman dalam konteks ini harus dipahami secara tepat. Aman bagi para pihak untuk berunding tidak boleh diartikan sebagai aman dari pemeriksaan hukum. Kredibel bukan sekadar mendapat kepercayaan pejabat, melainkan juga memenuhi prinsip hukum. Profesional pun bukan hanya soal kompetensi, tetapi menyangkut independensi, keterbukaan, dan keberanian menjaga kepentingan publik.

Pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD memang membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan pemerintahan serta bisnis tidak terhambat oleh konflik yang berlarut-larut. Tetapi kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan mekanisme pengawasan.

Investasi membutuhkan kepastian. Masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa kepentingan mereka tidak dikesampingkan demi kelancaran urusan birokrasi.

Keduanya harus berjalan beriringan.

Akademisi Jangan Hanya Menjadi Pemanis Forum

Kehadiran Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, para guru besar, dan mahasiswa dalam diskusi tersebut semestinya menjadi modal penting untuk menguji konsep Adhyaksa Chambers secara akademis.

Perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi tempat penyampaian gagasan dan seremoni penyerahan cendera mata. Dunia akademik harus menjadi ruang kritis yang menguji dasar hukum, batas kewenangan, potensi konflik kepentingan, mekanisme pengawasan, serta dampak penerapan ADR terhadap perlindungan keuangan negara.

Sebuah konsep kelembagaan yang baik tidak perlu alergi terhadap pertanyaan sulit. Justru melalui kritik, kelemahan dapat ditemukan sebelum berubah menjadi persoalan baru.

Apalagi, penyelesaian sengketa negara memiliki karakter berbeda dari perselisihan privat biasa. Pejabat yang mewakili institusi pemerintah tidak selalu memiliki kebebasan untuk berkompromi atas segala hal. Ada kewenangan yang dibatasi peraturan, ada aset yang harus dilindungi, dan ada kepentingan masyarakat yang tidak dapat dinegosiasikan begitu saja.

Karena itu, desain Adhyaksa Chambers perlu menjelaskan secara tegas jenis sengketa yang dapat ditangani, prosedur penyelesaian, kedudukan para pihak, serta konsekuensi hukum dari setiap kesepakatan.

Tanpa kejelasan tersebut, istilah alternative dispute resolution berisiko terdengar lebih meyakinkan daripada pelaksanaan nyatanya.

Menuju Indonesia Emas 2045, Jangan Cuma Emas di Slogan

Narendra Jatna menyebut pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Pendekatan modern, cepat, dan berorientasi pada stabilitas investasi diharapkan menjadi bagian dari pembaruan tata kelola penyelesaian sengketa negara.

Visi tersebut tentu ambisius. Namun, perjalanan menuju 2045 tidak cukup ditempuh dengan istilah modern, platform digital, dan konsep kelembagaan baru. Ukuran keberhasilan tetap berada pada hasil yang dapat diuji: apakah sengketa benar-benar berkurang, penyelesaian berlangsung adil, biaya dapat ditekan, kepastian hukum meningkat, dan keuangan negara tetap terlindungi.

Publik juga perlu mengetahui bagaimana kinerja lembaga tersebut nantinya diukur. Berapa banyak sengketa yang berhasil diselesaikan? Berapa lama waktu yang dibutuhkan? Apakah ada kesepakatan yang merugikan negara? Bagaimana pengaduan ditangani? Dan apakah hasil penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan hukum?

Indikator seperti itu jauh lebih berarti daripada sekadar banyaknya forum diskusi atau megahnya presentasi.

Sebab, reformasi hukum bukan tentang seberapa baru nama sebuah lembaga, melainkan seberapa nyata manfaatnya bagi masyarakat.

Kegiatan di USU tersebut ditutup dengan penyampaian apresiasi dari JAM DATUN dan tim Kejaksaan Agung kepada para akademisi, disertai penyerahan cendera mata kepada narasumber dan mahasiswa.

Sebuah penutup yang wajar bagi kegiatan akademik. Namun, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah forum bubar: menerjemahkan gagasan menjadi sistem yang memiliki dasar hukum kuat, batas kewenangan jelas, pengawasan efektif, serta hasil yang bisa diuji publik.

Adhyaksa Chambers boleh menjadi ruang baru untuk menyelesaikan sengketa negara. Tetapi jangan sampai yang berubah hanya ruangnya, sementara persoalan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum tetap menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.

Karena pada akhirnya, negara tidak membutuhkan sekadar cara baru untuk berdamai. Negara membutuhkan cara yang benar untuk menyelesaikan sengketa—tanpa mengorbankan keadilan, tanpa mengaburkan tanggung jawab, dan tanpa menjadikan kepentingan publik sebagai ongkos kompromi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *