Anggota Baleg DPR RI Sugiat Santoso Soroti 3 Masalah Krusial Guru dan Dosen: Kesejahteraan, Tata Kelola, dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Nasional, Politik117 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso menyoroti tiga isu krusial yang harus menjadi perhatian utama dalam proses pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Ketiga persoalan tersebut meliputi kesejahteraan guru swasta, tata kelola institusi yang belum efektif, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dalam pemaparannya, Sugiat yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menegaskan kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta masih sangat besar. Menurutnya, kesejahteraan guru negeri relatif lebih terjamin karena mendapatkan gaji pokok ASN, sementara guru swasta masih banyak yang menerima penghasilan jauh di bawah standar.

Sugiat mencontohkan, di daerah pemilihannya masih ditemukan guru swasta yang hanya menerima upah Rp600 ribu selama enam bulan mengajar. Situasi ini, menurutnya, juga dialami oleh banyak dosen swasta yang belum memperoleh standar penghasilan yang layak untuk profesinya sebagai tenaga pendidik.

Ia mendorong agar revisi UU Guru dan Dosen memuat skema konkret untuk memastikan standar pengupahan yang adil bagi guru dan dosen swasta. Sugiat menilai perlunya penerapan gaji minimum bagi tenaga pendidik, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah, agar kesejahteraan mereka tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kebijakan sekolah atau yayasan.

Selain itu, Sugiat menyoroti ketimpangan tata kelola antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia mengungkapkan bahwa Kemenag memiliki struktur birokrasi hierarkis hingga ke tingkat satuan pendidikan sehingga memiliki otoritas penuh terhadap guru di bawah naungannya.

Sementara itu, Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung terhadap guru SD, SMP, dan SMA karena pengelolaan berada di bawah pemerintah daerah. Menurut Sugiat, kondisi ini membuat pengelolaan guru lebih tunduk kepada kepala daerah, sehingga rawan dipengaruhi dinamika dan kepentingan politik lokal.

Ia menilai revisi UU Guru dan Dosen perlu mempertimbangkan reformasi tata kelola secara komprehensif, baik melanjutkan sistem desentralisasi dengan perbaikan menyeluruh maupun mengadopsi model sentralistik seperti Kemenag. Opsi lain yang dipertimbangkan adalah pembentukan kantor wilayah pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada langsung di bawah Kemendikdasmen.

Menutup pemaparannya, Sugiat menegaskan perlunya jaminan perlindungan hukum bagi guru selama menjalankan tugasnya di sekolah. Ia menilai perlindungan profesi harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang agar kasus kriminalisasi guru oleh orang tua siswa tidak terus berulang di lapangan.

Sugiat menyatakan bahwa tidak boleh ada ruang bagi kriminalisasi terhadap tenaga pendidik yang bekerja sesuai tugas dan kompetensinya. Ia berharap revisi UU Guru dan Dosen mampu menuntaskan keresahan para pendidik dan memperkuat posisi profesi guru sebagai pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.(***)

Tags:

#DPRRI,#BalegDPR,#SugiatSantoso,#UUGurudanDosen,#KesejahteraanGuru,#PerlindunganGuru,#TataKelolaPendidikan,#Kemendikdasmen,#Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *