Antonius Tumanggor: Jika Tidak Ada IMB, Segera Eksekusi 

Matabangsa14 Dilihat

Matabangsa-Medan: Langkah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST.,MT melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Ashadi Cahyadi Lubis, ST.,MSi, melakukan pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB) bermasalah dan tidak sesuai peruntukan di wilayah Kota Medan perlu di acungkan jempol.

Sejak gencarnya komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti banyaknya temuan bangunan berdiri namun diketahui tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) maupun juga tidak sesuai peruntukan dan jumlah unit dari yang diizinkan, Kepala Dinas DPKPPR Kota Medan terus menginstruksikan anggotanya untuk mempertajam pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin membangun resmi.

Selain itu, DPKPPR kota Medan juga saat ini tidak sembarangan dalam hal untuk mengeluarkan SIMB, dan harus sesuai dengan Gambar Situasi Lapangan (GSL) yang ditentukan dan diperbolehkan oleh pemerintah Kota Medan, tidak boleh lagi sesuka hati pemilik bangunan maupun pengembang atau developer.

Seperti halnya bangunan yang terletak di Jalan Metal IV No.49 Lingkungan XIX Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli-Kota Medan. Dimana diketahui bagunan 1 Unit 2 lantai diketahui tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan, namun sudah dilakukan pembangunan oleh pemiliknya.

Tentunya hal ini telah membuat bobolnya PAD Pemko Medan dari retribusi izin mendirikan bangunan. Tidak mau PAD Pemko Medan kebobolan, Dinas PKPPR Kota Medan langsung menyurati pemilik bangunan. Dan diketahui sudah 2 (dua) kali surat peringatan diberikan. Surat Peringatan I (pertama) dengan Nomor :640/6346/DPKPPR/VI/2020 Tanggal 19 Juni 2020. Dan Surat Panggilan ke 2 (dua) dengan nomor 640/6426/DPKPPR/VI/2020 Tanggal 30 Juni 2020.

Antonius menanggapi langkah Dinas PKPPR kota Medan dalam meningkatkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang diketahui menyalah memberikan apresiasi. Antonius mengaku, jika sejak dulu pengawasan ketat dilakukan oleh instansi Pemko Medan tersebut maka dipastikan PAD Pemko Medan dari retribusi bangunan dapat tercapai.

“Sejak awal permohonan pemilik bangunan harus dicek dan ricek langsung kelokasi apakah benar sesuai yang dimohonkan dan sesuai GSL nya. Dan apakah juga sesuai dengan izin yang diperbolehkan oleh dinas tersebut,” ujar anggota legislatif dari Partai NasDem Kota Medan ini, Minggu (5/7/2020).

Diketahui, tambah Antonius, bahwa bangunan yang terletak di Jalan Metal IV No.49 sudah mendapat peringatan kedua (2), artinya dipastikan persyaratan dari pemilik bangunan belum lengkap atau bermasalah, namun si pemilik bangunan tetap mengotot untuk mendirikan bangunannya. Surat Peringatan yang merupakan teguran ini harus diteruskan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan atau pembongkaran ketika surat peringatan ke tiga (3) di keluarkan.

“Masyarakat harus perlu diedukasi terkait pengurusan SIMB dan manfaat pentingnya pengurusan IMB sebelum mendirikan bangunan. Disamping menunjukkan sebagai taat pajak, masyarakat akan terbiasa untuk disiplin dan tidak sembarang mendirikan bangunan tanpa melihat aspek-aspek lingkungan sekitar,” terang Antonius.

Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini meminta kiranya proses penindakan terhadap pemilik bangunan yang diketahui bermasalah telaksana dengan baik dan bukan hanya sekedar menyurati tanpa eksion. “Tindakan tegas dari DPKPPR Kota Medan dalam melakukan pengawasan dan penindakan dilapangan akan menjadi contoh bagi para pemilik bangunan atau pengembang untuk tidak lagi bermain mata dengan oknum tertentu yang mengaku dapat membekingi bangunan bermasalah di Kota Medan,” tukas wakil rakyat dari Dapil 1 kota Medan ini.(dave)

Mendagri: Semua Fraksi Sepakat Perppu 2/2020 Jadi UU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *