Babinsa Kelurahan Gaharu Hadiri Mediasi Warga Terkait Perselisihan Lingkungan di Medan Timur

Babinsa37 Dilihat

Babinsa Kelurahan Gaharu Koramil 0201-02/MT, Serka Umar Hasibuan, menghadiri undangan kegiatan mediasi warga Lingkungan X dan XI di Kantor Lurah Gaharu, Jalan Gaharu Baru No. 2, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis, 17 April 2025 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan menyelesaikan perselisihan antara dua warga yang berselisih paham terkait penggunaan badan jalan di area pemukiman mereka.

Perselisihan melibatkan P.C. Siregar (38), warga Komplek PJKA Blok C 17 , dan H. Hutagalung (54), warga Blok C 15 , yang keduanya berdomisili di Kelurahan Gaharu. Permasalahan dipicu oleh dugaan adanya pot bunga, jemuran pakaian, serta bangunan yang memakai badan jalan dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Serka U. Hasibuan bersama Bhabinkamtibmas Aipda Sahlan, Kepling 10 dan 11, serta Kasitrantib Kelurahan Gaharu, Bapak Timoti, berupaya membangun komunikasi dua arah dengan pihak yang hadir guna menggali informasi akar permasalahan. Mereka juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar menjaga ketertiban, menghormati hak sesama warga, serta mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

Sayangnya, kegiatan mediasi tidak dapat dilanjutkan secara maksimal karena pihak kedua, H. Hutagalung, tidak hadir dalam pertemuan. Hal ini menyebabkan proses dialog untuk mencapai kesepakatan bersama belum bisa dilakukan.

Meski demikian, kegiatan tetap berlangsung kondusif dengan kehadiran perwakilan warga dari kedua lingkungan. Babinsa dan aparat terkait mencatat seluruh kronologi serta menyampaikan bahwa penyelesaian lebih lanjut akan ditangani oleh pihak Kelurahan Gaharu.

Babinsa Serka U. Hasibuan menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai. “Kami berharap ke depan warga bisa saling menahan diri dan mengutamakan komunikasi yang sehat untuk menjaga ketentraman bersama,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak kelurahan akan melanjutkan proses mediasi agar permasalahan dapat terselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *