Babinsa Koramil 0201-16/TM Bersama Kades Tanjung Baru Dampingi Mediasi Sengketa Tanah Warga dengan PT Wiraland

Babinsa60 Dilihat

matabangsa.com – Tanjung Morawa: Babinsa Desa Tanjung Baru, Serda H MD Tambunan, bersama Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Khairi A Ginting, turut mendampingi mediasi antara warga dan PT Wiraland terkait sengketa lahan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Mediasi ini dilakukan sebagai upaya menghindari potensi konflik dalam sengketa tanah di area PT Wiraland. Warga yang lahannya belum dibayarkan, dalam hal ini Pak Irwan Juwardi, meminta bantuan kepada Kades dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Penyuluh Agama Kristen Gelar Doa Pengutusan untuk Siswa Peserta Ujian Akhir SMA Negeri 1 Tinada

Serda H MD Tambunan menyatakan bahwa permasalahan sengketa lahan seperti ini sering terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa dan rentan menimbulkan perselisihan yang bisa berujung pada keributan, baik antar kelompok maupun perorangan.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu adanya mediasi antara kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh perangkat desa. Seperti yang terjadi saat ini, kami hadir untuk mendampingi proses mediasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Serda H MD Tambunan.

Baca Juga: Jajaran Camat Medan Perjuangan Tarawih Bersama di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jadikan Kejujuran dan Amanah Pilar Utama Membangun Kota

Mediasi menjadi langkah utama dalam menyelesaikan sengketa batas tanah ini, mengingat kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan yang dipersengketakan. Oleh karena itu, Babinsa turun langsung untuk membantu mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Selain Babinsa, mediasi ini juga dihadiri oleh perangkat desa Tanjung Baru, Kades, kuasa hukum dari PT Wiraland, kuasa hukum warga (Pak Irwan Juwardi), tokoh pemuda, serta kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa.

Baca Juga: Membangun Karakter Muslim yang Baik, MIN 3 Labuhanbatu Gelar Kegiatan Shalat Dhuha dan Tadarus Al-Qu’ran Selama Bulan Ramadan

Setelah melalui mediasi yang panjang, disepakati bahwa akan dilakukan mediasi lanjutan dengan agenda pengecekan ulang batas tanah serta verifikasi surat penguasaan fisik tanah dari Kepala Desa. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan serta mencegah potensi konflik yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *