Batas 31 Agustus, Dinsos Medan Minta Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027
MEDAN — Bagi warga yang berharap masuk daftar penerima bantuan sosial tahun 2027, ada satu tanggal yang sebaiknya jangan sampai hanya dibaca sambil lalu: 31 Agustus 2026.
Pemko Medan melalui Dinas Sosial mengingatkan masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera melakukan pendaftaran. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi salah satu basis bagi Kementerian Sosial dalam penyaluran bansos Tahun Anggaran 2027.
Masalahnya, sampai Kamis (13/8/2026), jumlah warga yang sudah mendaftar baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK) atau sekitar 35 persen dari target 760.000 KK.
Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar.
Kalau dihitung sederhana, sekitar 65 persen target masih belum masuk data. Dan seperti biasanya dalam urusan administrasi, waktu yang terasa panjang pada awalnya tiba-tiba menjadi pendek ketika tenggat sudah tinggal menghitung hari.
Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin Rangkuti pun meminta masyarakat yang belum terdaftar segera memanfaatkan waktu yang tersisa.
“Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ujar Khoiruddin di Gedung Legiun Veteran Medan, Kamis (13/8/2026).
Medan sendiri menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan digitalisasi bansos.
Melalui portal Perlinsos, pemerintah ingin membuat proses pendataan dan pengajuan bantuan lebih cepat, sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran.
Sebelumnya, pengajuan bansos mengacu pada mekanisme Permensos Nomor 33 Tahun 2023. Warga harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari musyawarah kelurahan, berita acara, penginputan melalui operator SIKS-NG hingga pengesahan kepala daerah sebelum data dikirim ke Kemensos.
Kalau dibaca dari urutannya saja sudah cukup membuat warga bertanya-tanya: mau mengajukan bantuan atau sedang mengikuti perjalanan administratif lintas kecamatan?
Kini mekanisme tersebut dipangkas melalui portal Perlinsos.
Menurut Khoiruddin, setelah warga mendaftar, sistem akan memberikan respons awal mengenai kelayakan calon penerima untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Namun digitalisasi bukan berarti warga harus berjuang sendirian menghadapi layar telepon.
Dinsos Medan menyediakan dua jalur pendaftaran: melalui agen Perlinsos atau secara mandiri menggunakan aplikasi.
Untuk jalur bantuan, sekitar 5.080 agen telah disiapkan di berbagai wilayah. Agen tersebut berasal dari unsur Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan, Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan hingga kelompok Dasawisma.
Artinya, bagi warga yang kurang terbiasa menggunakan aplikasi, tidak perlu panik melihat layar ponsel seperti sedang membaca bahasa alien.
Datang saja ke agen yang tersedia untuk mendapatkan bantuan proses pendaftaran.
Sementara bagi warga yang ingin mendaftar secara mandiri, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi portal Perlinsos menggunakan telepon seluler.
Ada satu syarat penting: warga yang memilih jalur mandiri harus terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Data Perlinsos ini penting karena akan menjadi basis data calon penerima sejumlah program bantuan pemerintah pada 2027, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN).
Karena itu, masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan pemerintah sebaiknya tidak menunggu sampai program bansos 2027 diumumkan baru sibuk mencari informasi.
Sebab ketika itu terjadi, kemungkinan besar pertanyaan yang muncul adalah: “Kenapa nama saya tidak ada?”
Jawabannya bisa saja sederhana: karena datanya belum masuk.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa mendaftar bukan berarti otomatis menerima bantuan. Data yang masuk tetap akan diproses dan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Jadi jangan pula menganggap portal Perlinsos sebagai mesin otomatis pencetak bansos.
Yang dilakukan warga adalah memastikan dirinya masuk dalam basis data untuk kemudian dinilai kelayakannya.
Batas akhirnya adalah 31 Agustus 2026.
Waktu memang masih ada, tetapi tidak banyak.
Karena itu, Dinsos Medan mengingatkan warga agar tidak menunda. Bagi yang membutuhkan bantuan dan belum terdata, segera mendatangi agen Perlinsos di wilayah masing-masing atau melakukan pendaftaran secara mandiri setelah IKD aktif.
Pada akhirnya, persoalan bansos bukan hanya soal berapa banyak bantuan yang disalurkan.
Yang tak kalah penting adalah siapa yang menerima, apakah benar-benar membutuhkan, dan apakah data yang digunakan pemerintah memang akurat.
Digitalisasi Perlinsos diharapkan menjadi salah satu jalan menuju ke sana.
Maka sebelum tanggal 31 Agustus berubah menjadi “sudah lewat”, ada baiknya warga mengecek data masing-masing.
Jangan sampai ketika bansos 2027 mulai berjalan, yang diterima bukan bantuan—melainkan kabar bahwa nama belum masuk database.(***)







