Matabangsa-Kualanamu: Petugas Bea Cukai Kualanamu berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja masuk melalui Kantor Sentra Pengelolaan Pos Tanjung Morawa Deli Serdang Sumatera Utara, Senin (10/2 2020).
Hal ini terungkap dalam pemaparan pada Press Conference di Aula Cakrawala Lt II Kantor Bea Cukai Kualanamu Area Perkantoran Bandara KNIA Deli Serdang, Senin (17/2/2020).
Diketahui tersangka berinisial EO (21) Warga Negara Indonesia memesan barang haram tersebut dari negara Great Britain (Inggris) melalui penjualan aplikasi online.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris didampingi Kasi P2 Jumino dan Kasi PLI Rahmat Priyandoko memaparkan,kejadian bermula adanya informasi intelijen Tim P2 Bea Cukai bahwa seorang berinisial EO adalah penerima barang yang tiba di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada Jumat ( 07/2 2020 ).
Barang tersebut diberitahukan dalam consignment note (catatan penerima) berupa children hat (topi anak – anak). Dengan pemeriksaan menggunakan x-ray petugas mencurigai barang tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Atas kecurigaan ini petugas membuka barang kiriman tersebut dan hasilnya ditemukan 1 (satu) paket berisi gumpalan daun berwarna hijau dan berbau pekat. Setelah melalui uji test dengan menggunakan narco test dan ke Balai Laboratorium Bea Cukai diketahui hasilnya berupa ganja.
Tim Bea Cukai Kualanamu dan pihak Kantor Pos Tangjung Morawa selanjutnya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Poldasu. Dengan melakukan Control Delivery (CD) akhirnya diketahui pelaku berinisial EO (21) yang beralamat di Jl Sutrisno Medan dan petugas langsung mengamankannya.
Dihadapan petugas EO mengaku berprofesi sebagai koki dan dia berkelit barang yang dipesan berupa ganja tersebut untuk tambahan penyedap makanan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Poldasu AKBP Ronny Nicolas berujar pelaku kita amankan bersama barang bukti untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka EO diancam pelanggaran tindak pidana dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.(dave)